"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Promosi Doktor Henny Marlyna “Tujuan Merek untuk Melindungi Konsumen: Studi Mengenai Permasalahan Obat Palsu di Indonesia”

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Promosi Doktor Henny Marlyna “Tujuan Merek untuk Melindungi Konsumen: Studi Mengenai Permasalahan Obat Palsu di Indonesia”

Henny Marlyna berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Tujuan Merek untuk Melindungi Konsumen: Studi Mengenai Permasalahan Obat Palsu di Indonesia”dihadapan Sidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang di pimpin oleh Dr. Edmon Makarim, S.H., S.Kom., LL.M dengan anggota terdiri atas Promotor Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., Ko-Promotor Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.A., dan Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.H., Anggota Penguji Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Prof. Achmad Zen Umar Purba, S.H., LL.M., Dr. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Dr. Susilowati S. Dajaan, S.H., LL.M., dan Dr. Henry Soelistyo, S.H., LL.M.

Sidang Disertasi ini diselenggarakan pada hari Rabu, 17 Juli 2019 di Balai Sidang Djokosoetono, FHUI, Depok, pukul 09.00 WIB – selesai.

Disertasi ini mengkaji penerapan UU Merek dalam mengatasi permasalahan obat palsu di Indonesia untuk menguji tujuan merek dalam melindungi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosio-legal, kombinasi antara metode penelitian hukum doktrinal dan metode penelitian hukum empiris. Kesimpulan dari disertasi ini adalah konsep tujuan merek untuk melindungi konsumen didasarkan pada perkembangan konsep perlindungan merek dan teori analisis ekonomi.

Pada bagian akhir, disertasi ini menjelaskan bahwa Hukum Merek tidak dapat dipaksa untuk melindungi konsumen karena akan merusak sistem perlindungan hukum merek itu sendiri. Untuk itu agar konsumen dapat terlindungi dari bahaya obat palsu maka penegakkan hukum harus dilakukan oleh publik sebagai bentuk intervensi negara untuk melindungi konsumen dengan menggunakan hukum publik lainnya khususnya UU Kesehatan.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dewan penguji, Henny Marlyna ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat sangat memuaskan.

Dr. Henny Marlyna lahir di Jakarta pada tanggal 24 November 1978 adalah Doktor ke 265 yang dihasilkan, Progam Studi Ilmu Hukum, Progam Pascasajarna Fakultas Hukum UI, merupakan Doktor ke 8 (delapam) yang lulus di Tahun 2019 dan Doktor ke 230 yang lulus setelah Progam Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI