"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Problematika Anak yang Berhadapan dengan Hukum Oleh: Nathalina Naibaho*)

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Problematika Anak yang Berhadapan dengan Hukum Oleh: Nathalina Naibaho*)

lt5c5abf146bc3e

Masyarakat dikejutkan dengan pemberitaan tentang kasus “perundungan” atau penggeroyokan yang terjadi di kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang dilakukan oleh sejumlah siswi SMA terhadap seorang siswi SMP. Komunitas di dunia maya (netizen) terhenyak karena setelah melakukan perbuatannya, para terduga pelaku malah menayangkan aksi yang seolah memperlihatkan bahwa mereka adalah remaja yang eksis dan tampak tidak menyadari penganiayaan yang baru saja mereka lakukan, bahkan di kantor polisi mereka sempat membuat unggahan yang menurut masyarakat merupakan suatu tindakan yang menantang seolah mereka tidak memahami konseksuensi dari perbuatannya.

Masyarakat selanjutnya mulai mengecam dengan keras dan pedas perbuatan para pelaku yang dianggap arogan karena tetap beraksi di ruang publik setelah apa yang mereka perbuat. Terhadap kasus yang dialami siswi SMP tersebut, Penulis merasa sangat prihatin dan menyadari bahwa korban tentu saja menjadi pihak yang paling menderita dan dirugikan dalam peristiwa ini, untuk itu korban menjadi pihak yang paling perlu dilindungi dan dibela.

Akibat peristiwa itu, korban telah menderita baik secara fisik, psikis dan sosial akibat luka, trauma, dan pemberitaan yang luas perihal pengeroyokan yang dialaminya. Ternyata kronologis kejadian itu diberitakan begitu rinci di berbagai media. Padahal kasus ini memiliki karakteristik yang tertutup.

Selain jaminan perlindungan selama dalam proses penyelidikan dan penyidikan, UU No. 35 Tahun 2014 sebagai perubahan terhadap UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU PA) juga telah memberikan jaminan hukum berupa rangkaian perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana, yaitu: upaya rehabilitasi (pemulihan) baik dalam lembaga maupun di luar lembaga, upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial, dan, pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara yang telah menjadikannya sebagai korban penganiayaan.

Hukum pidana dan sistem peradilan pidana adalah lembaga yang harus terus berperan aktif dalam memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban serta mengupayakan keadilan bagi korban dan keluarganya yang saat ini sedang berjuang menggapai keadilan.

Dalam perkembangannya, hukum pidana Indonesia memiliki tiga persoalan penting yang menarik untuk ditelaah, yaitu: tindak pidana untuk menentukan perbuatan apa saja yang dapat diancam dengan hukuman, kesalahan dan pertanggung jawaban pidana untuk menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika suatu tindak pidana terjadi serta pidana dan pemidanaan yang bertujuan untuk menentukan apa jenis hukuman dan berapa lama hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Berkenaan dengan kasus “perundungan” atau penggeroyokan yang terjadi di kota Pontianak, Kalimantan Barat baru-baru ini, maka peristiwa tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu:

Pertama, menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, pada tanggal 29 Maret 2019 telah terjadi pengeroyokan oleh beberapa siswi SMA terhadap seorang siswi SMP yang disebabkan oleh rangkaian komunikasi tertulis di sosial media yang menyebabkan siswi SMA merasa tersinggung terhadap rangkaian perkataan siswi SMP.

Dalam peristiwa penggeroyokan, terdapat beberapa perbuatan yang dilakukan yang jika diakumulasi akan menjadi tindak pidana “penganiayaan”. KUHP Indonesia tidak memberikan definisi tentang makna penganiayaan. Pasal 351 ayat (4) KUHP hanya merumuskan bahwa penganiayaan disamakan dengan sengaja merusak kesehatan atau merugikan kesehatan orang lain. Referensi hukum pidana yang lain memberi pengertian atas penganiayaan sebagai perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau rasa tidak enak.

Adapun di Belanda, sejak dahulu penganiayaan ditentukan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada tubuh orang lain sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Belanda atau Arrest HR tanggal 25 Juni 1894, W.6334 dan 11 Januari 1892, W.6138. Sehingga dalam suatu penganiayaan, perbuatan pelaku dikonstruksikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan: rasa sakit pada orang lain, luka pada tubuh orang lain, merugikan kesehatan orang lain, atau merusak kesehatan.

Jadi kesengajaan pelaku harus ditujukan pada satu atau beberapa perbuatan tersebut. Dalam hal ini rangkaian perbuatan yang siswi SMA lakukan dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap tubuh manusia dengan nama penganiayaan karena kesengajaan para pelaku memang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atas diri korban.

Selanjutnya, karena korban masih berusia kurang dari 18 tahun, maka sesuai dengan ketentuan umum UU PA yang menentukan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dengan demikian, UU PA diberlakukan kepada setiap pelaku yang melakukan berbagai perbuatan yang dilarang menurut UU tersebut, yang mana korbannya belum berusia 18 tahun termasuk anak dalam kandungan (masih berupa janin).

Terhadap para pelaku diancamkan aturan yang terdapat dalam UU PA, yakni Pasal 80 ayat (1) yang merumuskan: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta menetapkan tiga orang siswi SMA yang diduga telah melakukan penganiayaan.

Hasil visum dari RS yang dilansir oleh pihak yang berwenang menyatakan bahwa ketiga pelaku telah melakukan penganiayaan ringan terhadap korban. UU PA tidak memberikan definisi atas istilah penganiayaan, namun memberikan pengertian akan makna kekerasan sebagai setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Sementara pengertian penganiayaan ringan menurut hukum pidana merupakan penganiayaan yang tidak membuat korban menjadi sakit atau tidak membuat korban menjadi terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari. Padahal menurut fakta yang ada, korban menjadi jatuh sakit, tidak dapat bersekolah, menjalani rawat inap di RS, bahkan mengalami trauma psikis akibat peristiwa yang dialaminya. Dengan demikian pihak medis dan/atau pihak kepolisian perlu memahami bahwa perbuatan pelaku merupakan suatu penganiayaan biasa bukan penganiayaan ringan jika tidak menggolongkannya sebagai penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Dengan demikian para pelaku diduga melakukan tindak pidana yag diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU PA.

Kedua, setelah mengetahui perbuatan pelaku yang memang merupakan suatu tindak pidana, selanjutnya perlu diketahui siapa saja pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut. Van Hamel memberi ukuran mengenai pertanggung jawaban yang meliputi 3 hal, yaitu: pelaku memahami secara sungguh-sungguh akibat dari perbuatannya; pelaku mampu menginsyafi bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan ketertiban masyarakat dan yang ketiga, bahwa pelaku mampu untuk menentukan kehendak untuk berbuat.

Penyidik dan pemeriksa, harus dapat mencocokkan keadaan pelaku dengan tiga kriteria ini berdasarkan pemeriksaan verbal dan pemeriksaan psikologi serta pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater. Secara umum, anak sebenarnya dapat bertanggung jawab namun tidak secara penuh dikarenakan kondisi mentalnya yang belum sempurna sebagaimana orang dewasa. Hal inilah yang menjadi landasan pentingnya pengaturan secara khusus jika anak yang masih di bawah usia 18 tahun ternyata harus berurusan dengan hukum karena melakukan tindak pidana.

UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) membagi kategori anak yang berhadapan dengan hukum sebagai anak yang menjadi pelaku, korban, atau saksi dalam suatu tondak pidana. Dalam bagian penjelasan, UU SPPA juga mencatat bahwa anak perlu mendapat perlindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi, kemajuan ilmu dan teknologi, serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak.

Dengan kata lain, orang dewasa sebenarnya juga turut berperan dalam penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, baik disadari maupun tidak. Situasi ini digambarkan sebagai faktor di luar diri anak. Jika dikonstruksikan, maka para pelaku yang jika diasumsikan usianya masih kurang dari 18 tahun karena masih duduk di bangku SMA dianggap: memahami dengan sungguh (mampu memaknai) bahwa perbuatannya dapat mengakibatkan orang lain merasakan sakit atau terluka, mampu menginsyafi bahwa perbuatannya menganiaya orang lain itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketertiban masyarakat, serta para pelaku memiliki kehendak bebas untuk melakukan niatnya mengeroyok korban, mereka melakukannya tanpa paksaan atau ancaman dari siapapun.

Di siang yang naas itu, perbuatan mereka terpicu oleh rasa ketersinggungan akibat perkataan korban yang menjadi pemicu para pelaku kemudian menganiaya korban secara bersama-sama. Namun ironisnya, setelah melakukan penganiayaan, pelaku yang belum cukup umur ini malah melakukan unggahan di beberapa sosial media yang tujuannya mungkin sekedar menarik perhatian teman-temannya atau mencari eksistensi.

Perbuatan mereka ini justru menunjukkan bahwa para pelaku sebenarnya kurang mampu memaknai akibat perbuatannya, belum mampu menginsyafi bahwa penganiayaan yang mereka lakukan dianggap tercela oleh masyarakat dan tak memahami konsekuensi hukum yang akan dihadapi kelak. Kenyataan inilah yang menunjukkan bahwa para pelaku belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh, sebagaimana layaknya orang dewasa. Situasi tersebut menggambarkan betapa mental dan kondisi kejiwaan pelaku belum matang dikarenakan usianya.

Ketiga, tentang pidana dan pemidanaan. Sebagai tindak lanjut atas kasus ini, maka pihak yang berwajib telah menetapkan tiga orang siswi SMA sebagai pelaku yang disangka telah melakukan penganiayaan terhadap siswi SMP tersebut. Dari kronologis peristiwa diketahui bahwa tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) adalah bulan Maret 2019 dan para pelaku pada saat melakukan tindak pidana diketahui masih duduk di bangku SMA maka dapat diasumsikan bahwa mereka masih berusia kurang dari 18 tahun. Dikarenakan ketiga siswi SMA tersebut diduga masih berada di bawah usia 18 tahun, sehingga dalam usia ini pelaku dapat dikategorikan sebagai pelaku di bawah umur maka terhadap mereka akan digunakan UU khusus yaitu UU SPPA. UU SPPA ini diperuntukkan untuk menentukan penanganan bagi anak yang berkonflik dengan hukum yakni mereka yang menjadi pelaku tindak pidana saat usianya belum mencapai 18 tahun.

Berdasarkan usia pelaku saat melakukan tindak pidana, maka terhadap pelaku dapat diterapkan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak (untuk menentukan tindak pidana apa yang telah dilakukan) dan UU SPPA, terkait bagaimana memperlakukan anak yang melakukan tindak pidana serta konsekuensi apa yang timbul sebagai akibat perbuatannya tersebut. Menurut UU SPPA, pelaku dapat dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dengan status anak yang diduga berkonflik dengan hukum (anak yang –diduga- melakukan tindak pidana); masih menurut SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun namun belum mencapai usia 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.

Pidana yang dapat diancamkan terhadap ketiga anak tersebut sesuai Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan sesuai Pasal 79 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa”.

Berdasarkan kedua aturan tersebut maka hukuman maksimal yang dapat diancamkan kepada para pelaku ialah pidana penjara 1 tahun 9 bulan dan/atau denda maksimal 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah). Dikarenakan tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh lebih dari tiga orang maka dapat diterapkan ajaran penyertaan. Menurut penulis jika petugas penegak hukum dapat membuktikan adanya kerja sama secara sadar dan kerja sama secara fisik antara para pelaku maka bentuk penyertaannya adalah turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP dan ancaman pidananya adalah sama untuk setiap pelaku.

Apabila pihak yang berwajib memandang perbuatan ini sebagai suatu perundungan atau pengeroyokan maka perlu diperhatikan pula ketentuan dalam Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Kemudian, menurut ketentuan dalam Pasal 7 UU SPPA, dikarenakan perbuatan para pelaku diancam dengan pidana penjara kurang dari 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, maka terhadap pelaku dapat diupayakan diversi.

Diversi merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Mengapa dalam hal anak melakukan tindak pidana masih perlu diupayakan diversi? Karena hukum pidana dan sistem peradilan pidana ditengarai tidak membawa dampak yang konstruktif bagi perkembangan jiwa anak, baik kini dan nanti.

Dalam proses diversi akan dilakukan musyawarah dengan melibatkan pelaku dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif yang wajib memperhatikan: kepentingan korban, kesejahteraan dan tanggung jawab Anak, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, keharmonisan masyarakat, serta kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Hasil Kesepakatan Diversi dapat berbentuk: pengembalian kerugian dalam hal ada korban, rehabilitasi medis dan psikososial, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.

Diversi tetap menghendaki agar pelaku yang masih di bawah umur menyadari kesalahan yang dilakukan serta memiliki rasa tanggung jawab atas konsekuensi perbuatannya. Khusus untuk kasus perundungan ini petugas penegak hukum harus menjaga agar proses ini dilakukan dengan tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar anak serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Upaya diversi telah diterapkan di banyak negara dengan tujuan memberikan anak yang melakukan tindak pidana kesempatan kedua untuk memperbaiki dirinya. Bahkan UU SPPA juga menyitir Konvesi Hak Anak yang mengacu pada prinsip perlindungan hukum terhadap anak.

Diversi menjadi penting untuk diupayaan oleh karena seluruh proses pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan bahkan perampasan kemerdekaan terhadap pelaku anak dianggap tidak membawa dampak yang positif bagi mereka dan jikalau proses tersebut harus dijalani maka seyogyanya semua proses yang ada tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam kerangka koridor hukum perlindungan anak meskipun mereka adalah pelaku dengan tetap memperhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum. Tujuannya untuk mempersiapkan anak menyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberikan kesempatan bagi pelaku agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab dan berguna.

Dalam ranah hukum, anak karena kondisi kejiwaannya yang belum matang dapat berada di posisi yang rentan, baik dalam kedudukannya sebagai korban maupun pelaku. Untuk itu kedua belah pihak perlu mendapat perhatian dan perlindungan yang seimbang. Menurut Penulis, anak dalam kedua status tersebut perlu dilindungi di muka hukum dan demi penegakan hukum.

Untuk itu penting bagi semua pihak terkait untuk tetap merahasiakan identitas anak, memastikan proses yang ada berjalan sesuai koridor hukum dengan mengingat pemeriksaan harus dilakukan secara hati-hati untuk menghindari publikasi yang berlebihan dan akan membawa pengaruh yang tidak kondusif terhadap penyelesaian kasus ini, mengingat munculnya beragam komentar keras dan stigma yang diberikan oleh masyarakat terhadap pihak yang berurusan dengan perkara ini. Akhirnya, semuanya berujung pada asa agar tercapai solusi untuk perbaikan dan pemulihan bagi anak yang tidak berdasarkan pada pembalasan.

*)Nathalina Naibaho adalah Dosen Tetap Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

 

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cb3e93a1fc46/problematika-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum-oleh–nathalina-naibaho

 

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI