"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN Oleh: Prof. Anna Erliyana*)

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN Oleh: Prof. Anna Erliyana*)

Guru dan Tenaga Kependidikan honorer memiliki semangat kerja yang tidak jauh beda dengan guru ASN. Fakta di lapangan nampak bahwa guru honorer mendapatkan tugas pekerjaan yang lebih berat di luar tugas utamanya antara lain bisa sebagai operator sekolah, pengelola laporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) beserta administrasi lainnya, dengan honor yang sangat minim tapi beban kerja lebih berat dari pada guru ASN.

Guru merupakan komponen yang besar pengaruhnya dalam rangkaian proses sampai dengan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa dukungan para guru yang profesional dan berkualitas. Kontribusi yang diberikan oleh guru honorer dalam dunia pendidikan di negara ini tidak dapat diabaikan begitu saja, karena mereka mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah mengatur tentang penggunaan dana, untuk siapa dan untuk apa dana tersebut. Penggunaan dana BOS dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut adalah pengalokasian kepada Guru Honorer. Upah yang di bawah upah minimum daerah mengusik rasa keadilan kita pada umunmya dan dunia pendidikan khususnya.

Penerbitan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum banyak menyentuh perbaikan nasib serta kesejahteraan para guru honorer. Sertifikasi profesi guru sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer, juga belum mampu menjadi kebijakan yang efektif menyelesaikan masalah kesejahteraan dan peningkatan status hukum profesi guru honorer.

Sudah pernah ada upaya pemerintah atas kontribusi dan dedikasi yang diberikan oleh tenaga honorer khususnya profesi guru, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang pelaksanaannya sampai tahun 2009. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengangkat pegawai honorer di daerahnya sesuai dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan aparatur daerahnya berdasarkan asas desentralisasi.

 

Pada tahun 2021, formasi guru CPNS tidak disetujui, maka formasi yang sudah diajukan untuk guru CPNS dapat diajukan kembali sebagai formasi guru PPPK. Vide UU 5/2014 tentang ASN, dibutuhkan 1 juta guru ASN untuk dapat menutupi kekurangan guru di sekolah negeri.

Jumlah guru di sekolah negeri dibutuhkan 2,2 juta, dan sudah terisi dengan guru PNS 1,1 juta (sudah memperhitungkan guru PNS pensiun di tahun 2021 sebanyak 69 ribu), honorer 742 ribu, CPNS 2019 dan P3K 2020 sebanyak 84 ribu. Apabila 742 ribu guru honorer di sekolah negeri diangkat seluruhnya menjadi P3K, masih terdapat kekurangan guru di sekolah negeri sebanyak 275 ribu. Dari sejumlah 437 ribu (59%) guru honorer di sekolah negeri telah berusia di atas 35 tahun.

Rekrutmen guru P3K sebagai kebijakan keberpihakan terhadap guru honorer di sekolah negeri. Komponen keberpihakan tersebut telah diatur pada UU 5/2014 tentang ASN, yang meliputi beberapa hal, seperti: Penilaian Kinerja, Penggajian dan Tunjangan, Pengembangan Kompetensi, Penghargaan.

Para guru honorer yang telah lulus menjadi guru PPPK 2021 dan memiliki usia di bawah 35 tahun, tetap dapat melamar formasi CPNS. Guru swasta pun diperbolehkan mendaftar menjadi guru PPPK di sekolah negeri, karena tujuan utama pembukaan seleksi guru PPPK adalah untuk memenuhi kebutuhan guru, serta meningkatkan kesejahteraan guru-guru yang kompeten namun saat ini tidak dibayar dengan layak.

 

Hubungan kerjanya, tidak jauh berbeda antara menjadi guru PPPK dengan menjadi guru kontrak di sekolah swasta. Misalnya, jangka waktu kontrak kerja guru PPPK minimal satu tahun. Oleh karena itu jika seorang guru swasta kesejahteraannya sudah layak, tidak perlu mendaftar menjadi guru PPPK di sekolah negeri. Berdasarkan respon tes ASN P3K, ada sejumlah 73% guru di sekolah swasta tidak merespon mengenai formasi guru P3K di sekolah negeri.

Indikator satuan pendidikan yang memenuhi standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan adalah: Sekolah yang memiliki kecukupan guru; Sekolah yang memiliki kepala sekolah bersertifikat kepala sekolah dan; Sekolah yang memiliki persentase guru bersertifikat lebih dari 25% dari jumlah guru yang ada di sekolah tersebut.

Manfaat Rekrutmen Guru ASN PPPK 2021

Peraturan perundangan yang menjadi dasar kebijakan anggaran dalam Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN antara lain:

    • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014: ASN adalah profesi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.
    • Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 tentang APBN 2021, 25% dari DTU diarahkan penggunaannya (earmarking) untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan SDM. Pembangunan SDM dimaksudkan untuk mendukung pembayaran gaji guru PPPK.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur bahwa PPPK tidak mendapat pensiun.Pemerintah daerah dapat memfasilitasi PPPK untuk iuran Jaminan Hari Tua.
    • Permen PANRB No. 70 tahun 2020 masa hubungan perjanjian kerja PPPK ditentukan oleh PPK. Masa hubungan kerja paling lama 5 tahun sesuai kebutuhan ASN.
    • Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 batas maksimum penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer sebesar 15% dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% dari total BOS yang diterima. Dari peraturan tersebut rata-rata sekolah membayar honor guru dan tenaga kependidikan jauh dari Upah Minimal Regional (UMR) daerah. Padahal kualifikasi pendidikan Strata 1

Sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru, telah ditetapkan nominal gaji PPPK dalam Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Semua guru PPPK gaji pokoknya mulai dari awal. Ketika yang bersangkutan bekerja selama beberapa tahun di posisi yang sama, maka gajinya akan naik. Masih diperlukan Permendagri sebagai peraturan yang merinci  Perpres No. 98 tahun 2020 untuk menegaskan bahwa tunjangan PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah.

Penganggaran gaji PPPK sudah diperhitungkan dalam formula DAU. Penyaluran DAU setiap bulan merupakan satu diantara sumber dari pembayaran gaji PNSD dan PPPK, baik guru maupun non-guru. Penganggaran gaji PPPK dianggarkan oleh pemerintah daerah mengacu pada Permendagri no. 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021 yang memberikan ketentuan bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan ASN serta kebutuhan pengangkatan CASN sesuai dengan formasi pegawai tahun 2021.

Dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah: mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau sudah mencapai  golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a. Mungkin Peraturan ini perlu diubah misalnya dengan masa kerja 20 tahun mereka tidak perlu lagi uji kompetensi sebagai penghargaan atas pengabdiannya selama itu.

 

*)Prof. Dr. Anna Erliyana SH., MH., Guru Besar Tetap Universitas Indonesia Fakultas Hukum Bidang Studi Hukum Administrasi Negara.

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI