"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Heru Susetyo , Iffah Karimah Koran Republika Meregulasi Halal Setengah Hati

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Rubrik > Heru Susetyo , Iffah Karimah Koran Republika Meregulasi Halal Setengah Hati

Meregulasi Halal Setengah Hati

Pada 17 Oktober 2016, UU Jaminan Produk Halal (JPH) No 33 Tahun 2014 memasuki usia dua tahun. Kelahiran UU ini memberi kepastian hukum dan perlindungan terhadap produk halal yang amat penting bagi penduduk Muslim dan pihak lain, apa pun agama dan kewarganegaraannya. Sebab, produk halal tidak sekadar memenuhi kaidah agama, tapi juga produk yang sehat, bersih, aman, dan higienis.

Namun, banyak produk di Indonesia, apakah makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, hingga tempat pemotongan hewan dan dapur pengolahan makanan yang belum bersertifikat halal dan tak jelas kehalalannya. Ketika UU JPH lahir pada 2014, merupakan langkah progresif dan salah satu capaian terpenting bangsa Indonesia dalam melahirkan kepastian dan kenyamanan dalam mengonsumsi produk halal.

Jika sebelumnya sertifikasi halal bersifat sukarela (voluntary), dengan UU JPH, sertifikasi halal wajib dilakukan (mandatory) pada setiap produk (Pasal 4 UU JPH). Bagi produk yang jelas-jelas tidak halal, produsen diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai produknya yang tidak halal dengan mencantumkan keterangan tidak halal (Pasal 26).

Kewajiban sertifikasi halal memiliki keterkaitan erat dengan hak konsumen atas informasi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 huruf c UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

UU JPH dicanangkan akan berlaku efektif lima tahun sejak diundangkan alias per 17 Oktober 2019. Pasal 44 UU ini memandatkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus terbentuk dalam kurun tiga tahun sejak diundangkan atau pada 2017. Tambahan lagi, Pasal 65 UU JPH menetapkan, peraturan pelaksananya harus lahir dalam waktu dua tahun sejak diundangkan.

Sayangnya, sampai saat ini, peraturan pelaksana UU ini apakah berbentuk PP, keppres, peraturan menteri, belum lagi lahir. Headlines harian Republika (edisi 17/10/2016 dan 18/10/2016) secara jeli mengangkat fenomena ini. Tanpa kehadiran peraturan pelaksana, UU JPH ini laksana macan ompong.

Maka, regulasi halal ini tampak seperti regulasi setengah hati. Pihak pembuat UU terkesan kurang serius. Juga, pelaku usaha tidak semua “happy” dengan UU ini. Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kemenperin Gati Wibawaningsih berharap, pemberlakuan UU JPH tidak melemahkan daya saing produk dalam negeri yang berasal dari produsen mikro, kecil, dan menengah.

Sebab, jumlah produk dari pelaku usaha ini sangat banyak dan tidak semua mudah disertifikasi. Produsen farmasi dalam negeri mengeluhkan sulitnya mendapatkan sertifikat halal karena bahan baku untuk membuat obat juga ada yang didatangkan dari luar negeri (Republika, 18/10/2016).

Di atas segala kendala dalam pemberlakuan UU JPH, sesungguhnya negara wajib menjamin hak konsumen Muslim atas produk halal. UUD 1945 mengatur secara tegas mengenai kebebasan untuk menjalankan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945.

Menurut Hazairin, ketentuan pasal ini mengandung norma bahwa negara wajib menjalankan syariat Islam bagi orang Islam, syariat Nasrani bagi orang Nasrani, dan syariat Hindu-Bali bagi orang Bali, dan untuk menjalankan syariat Islam butuh perantaraan kekuasaan negara (Hazairin, 1985).

Pemberlakuan UU JPH adalah kemestian dan memiliki rasionalisasi yang lebih luas daripada sekadar alasan keagamaan, tapi juga karena alasan berikut ini. Bagi pelaku usaha, sertifikat dan label halal akan menjadi nilai tambah bagi produk tersebut.

Konsumen Muslim yang pasarnya sangat besar di Indonesia akan membeli produk yang sudah halal tanpa ragu. Tentunya pelaku usaha akan diuntungkan pula secara ekonomi dengan label halal yang mereka miliki.

Dengan adanya UU JPH, pelaku usaha memiliki aturan dan standar untuk memproduksi produk halal sehingga siap diekspor ke pasar produk halal dunia. Devisa pun bertambah dan pemerintah akan diuntungkan secara ekonomi.

Di Asia Tenggara, Indonesia masih tertinggal jauh dalam masalah sertifikasi halal. Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand sangat aktif memanfaatkan peluang pasar halal global. Sedangkan, Indonesia, meskipun populasi Muslimnya terbanyak di dunia, justru hanya berperan sebagai pasar halal terbesar (Dwi Purnomo, 2011).

Berdasarkan laporan State of Global Islamic Economy: 2014-2015 Report, konsumsi Muslim global di bidang makanan dan minuman mencapai 17,7 persen pada 2013 dari total konsumsi dunia. Indonesia menempati posisi sebagai negara konsumen terbesar dari produk halal dengan jumlah 190 miliar dolar AS.

Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Australia memimpin halal food indicator (Thomson Reuters, 2015). Kondisi ini amat disayangkan karena Indonesia hanya berperan sebagai pasar produk halal, bukan produsen. Kehadiran UU JPH dan regulasi turunannya dapat menjadi regulasi yang akan menguatkan peran Indonesia di pasar halal global.

Solusi lain untuk memperkuat regulasi dan memberlakukan UU JPH adalah melalui edukasi dan mengubah mindset. Semua pihak, apakah eksekutif, legislatif, termasuk kalangan pebisnis dan konsumen harus yakin bahwa produk halal tidak semata-mata karena perintah agama. Tetapi, jaminan terhadap keamanan, kebersihan, kesehatan, dan higienis dari suatu produk.

Prof Winai Dahlan (2016), pendiri dan pelopor riset halal di Thailand, melalui Chulalongkorn University (yang juga cucu KH Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah) mengungkapkan, halal harus menjadi gaya hidup dan kebutuhan. Kita melakukannya karena kebutuhan demi kenyamanan hidup.

Selanjutnya adalah masalah operasional. Bagaimana membangun sistem sertifikasi halal yang cepat, terjangkau, dan akomodatif bagi semua pelaku usaha di Indonesia yang jumlahnya amat banyak dengan memperbanyak lembaga pemeriksa halal dan auditor halal yang bersertifikasi di bawah komando BPJPH.

Semoga pada 2017 sesuai mandat UU JPH, BPJPH dapat lahir dan menjadi bagian dari solusi problematika ini.

Heru Susetyo , Iffah Karimah
Staf Pengajar dan Peneliti pada Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

(Tulisan ini dimuat di Rubrik Opini Koran Republika 23/1))

 

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI