Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bekerja sama dengan Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia, bekerjasama mengadakan Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara pada hari Selasa, 21 Desember 2021.
Acara dibuka oleh opening speech dari Rektor UI Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph. D. Dalam sambutannya Prof. Ari menyampaikan rancangan Undang-undang tentang pemindahan Ibu Kota Negara harus memiliki visi yang jelas yang disusun berdasarkan pemahaman multi sektor dan multi stakeholder, dan mengandung kemampuan untuk beradaptasi terhadap perubahan-perubahan yang cepat. Selain itu RUU IKN harus menjadi sarana bagi bangsa Indonesia dalam mencapai target dalam Sustainable Development Goals pada tahun 2030.
Pada kesempatan selanjutnya, dalam welcoming speech, Dekan Fakultas Hukum UI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. Dr. Edmon mengapresiasi terselenggaranya acara konsultasi publik ini. Beliau menyatakan sinkronisasi dan harmonisasi perundang- undangan untuk menghasilkan naskah akademik dan RUU bukan suatu yang mudah oleh karena itu kami menyampaikan apresiasi atas upaya tersebut. “Sejarah Indonesia mengalami dua kali pemindahan Ibu Kota, pemindahan ibu kota bukan hal yang tabu. Hal terebut bisa jadi karena kondisi kedaruratan atau perencanaan dan kebutuhan untuk kebaikan bangsa di masa depan”, ujar Dr. Edmon.
Konsultasi publik ini dihadiri oleh narasumber diantaranya Dr. Velix Vernando Wanggai, SIP, MPA, Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Prof. Dr. Paulus Wirutomo, Msc. (Guru Besar Sosiologi Universitas Indonesia), Teguh Dartanto, Ph.D (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia), dan Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si (Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia). Acara dimoderatori oleh Hadi Rahmat Purnama S.H., LL.M. dan Adityan Nugroho, S.H
Dr. Velix menyatakan bahwa Bapak Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2019 telah meminta ijin kepada MPR dan DPR untuk memindahkan Ibu Kota negara di Kalimantan Timur. Rancangan Undang-Undang IKN sudah dibahas di DPR. Substansi dalam rancangan undang undang ini sangat penting dalam segi content yang bersifat asimetris. “Ruang lingkup dalam undang-undang ini adalah memberikan muatan tentang status pemindahan ibu kota yang direncanakan pada Semester 1 tahun 2024 dengan visi sebagai kota dunia yang dibangun menjadi sustainable city. Pemindahan ini diharapkan untuk penggerakan ekonomi bangsa, cakupan wilayah dengan luas kurang lebih 256.142 ha yang didalamnya meliputi kawasan IKN seluas kurang lebih 56.180 ha dan kawasan pengembangan IKN seluas 199.962 ha”, ujar Dr. Velix
Dekan FEB UI, Teguh Dartanto menyampaikan sejarah pemindahan ibu kota negara Indonesia sebelumnya hanya didasari faktor politik. Oleh karenanya pemerintah bisa belajar dari negara-negara yang terlebih dahulu melakukan pemindahan Ibu Kota. Dampak IKN terhadap perekonomian sangat bergantung pada dampak ekonomi tehadap pemerataan dan percepatan pembangunan di luar wilayah Jawa, kesiapan Provinsi Kalimantan Timur dan daerah sekitar terkait dengan produktifitas, inovasi dan SDM dan juga kesiapan daerah tujuan dan sekitar dalam menyiapkan rantai pasok.
Guru Besar Ilmu Sosial UI, Prof. Dr. Paulus menyampaikan membangun manusia adalah membangun masyarakatnya. Sulit menjadi manusia yang baik di dalam masyarakat yang tidak baik, oleh karenanya kita berpindah dari Jakarta karena kondisi sosial budaya sudah tidak ideal, jadi kalau bisa pindah diharapkan bisa menjadi manusia yang baik. Pembangunan harus mengedepankan pembangunan sosial budaya. Elemen dasar dalam membangun masyarakat yang baik adalah membangun struktur sosial untuk menjaga keseimbangan tatanan sosial, jika masih ada kesenjangan kita akan tetap gagal. Selanjutnya adalah budaya dan yang terakhir dimensi prosesual / interaksi sosial yang baik.
Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia, Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si menyampaikan problem yang harus dicermati dalam Undang-Undang IKN yaitu bagaimana hubungan kewenangan Pusat dan Daerah, hubungan keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah. Yang maenjadi fokus terbesar dalam pemindahan Ibu Kota Negara adalah bagaimana pelaksanaan pemerintahannya, bukan proses pemindahannya, karena selama proses pemindahan disetujui oleh DPR sudah cukup.