Diskusi Publik Tingkat Nasional berjudul
*”Konflik Uyghur: Sebuah Upaya Meramu Titik Temu”*
Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) FHUI dan Lembaga Dakwah Serambi FHUI bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Depok menyelenggarakan
Diskusi Publik Tingkat Nasional berjudul *”Konflik Uyghur: Sebuah Upaya Meramu Titik Temu”* pada Jumat, 11 Januari 2019 Ruang Multimedia SnT, Lt. 1 Gd. C, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Kampus Baru Universitas Indonesia, Depok.
Diskusi ini dilatarbelakangi dengan Konflik Uygur. Muslim Uyghur diberitakan menerima intimidasi dan pembatasan hak-hak kemanusiaan, termasuk hak atas kemerdekaan beragama. Namun, sejatinya Konflik Uyghur memiliki perjalanan panjang dalam realitas historis-sosiologis etno nasionalisme Tiongkok. Bahkan, gerakan kemerdekaan Turkestan Timur tercatat pernah berdiri.
Dengan menghadirkan lima pembicara, yaitu Ardhitya E. Yeremia Lalisang, S.Sos., M.Sc. (Ahli Hubungan Internasional FISIP UI), Fathan Asadudin Sembiring (Sekjend. PPI Tiongkok 2013-2015), Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., Ph.D. (Ahli HAM FH UI), Arie Afriansyah, S.H., M.L.I., Ph.D. (Ahli Hukum Internasional FH UI), Dr. Desra Percaya (Dirjend. Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI, dan Kris Wijoyo Soepandji, S.H., M.P.P. ( Dosen FHUI) diharapkan dengan adanya diskusi ini dapat menjawab berbagai pertanyaan mengenai bagaimana sesungguhnya dinamika Konflik Uyghur dari masa ke masa, bagaimana seharusnya masyarakat Indonesia, dan masyarakat muslim Indonesia khususnya, menyikapi Konflik Uyghur?, bagaiamana respons keilmuan hukum dalam mendorong upaya penyelesaian Konflik Uyghur? serta bagaimana solusi yang dapat Indonesia tawarkan agar Konflik Uyghur mereda untuk seterusnya?