Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia (Pengmas UI) tahun 2019 kembali dilaksanakan di Bengkulu. Kali ini menyasar masyarakat Desa Semelako I, Kabupaten Lebong. Pengabdian kali ini dilaksanakan oleh Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., Ph.D dan tim. Tujuannya memfasilitasi sertifikat halal bagi produk UMKM berupa makanan lemea. Serta membantu penerbitan HKI bagi produk lemea dan penyuluhan pengembangan bisnis.
Kegiatan yang dilaksanakan Selasa (16/7) di Balai Desa Semelako I diikuti 59 peserta. Hadir sebagai pemandu acara Muhammad Yamani dan Ketua Lab. Hukum Fakultas Hukum Bengkulu sebagai moderator. Sementara narasumber diisi oleh Heru Susetyo dan Muhammad Budi Prasetyo yang merupakan dosen di Fakultas Hukum UI serta Edwar Suharnas dan Direktur LPPOM MUI Provinsi Bengkulu. Tak hanya penyuluhan, kegiatan juga dilanjutkan dengan praktek pembuatan lemea yang dilakukan langsung oleh Kepala Desa Semelako I, Yun Nengsih.
Direktur LPPOM MUI, Edwar Suharnas menyatakan kegiatan yang dilakukan tim Pengmas UI merupakan bentuk kepedulian i UI pada perkembangan UMKM di wilayah pedesaan. Saat ini halal telah menjadi lebih dari sekedar label. Halal adalah gaya hidup yang bahkan diterapkan oleh masyarakat di luar negeri.
“Kegiatan perlu, mengingat saat ini di Provinsi Bengkulu masih banyak produk UMKM yang belum memandang penting perlunya sertifikat halal pada produknya,” katanya.
Diketahui, lemea terbuat dari cincangan rebung bambu muda yang dicampur dengan ikan air tawar. Campuran rebung dan ikan kemudian difermentasi dalam wadah berupa kendi, toples ataupun bambu tua yang telah dibersihkan dan kemudian ditutup rapat. Proses pengeraman ini biasanya minimal membutuhkan waktu tiga hari. Setelah proses fermentasi selesai, lemea yang telah jadi dapat dijadikan lauk yang dimakan dengan nasi. Keunikan dari aroma dan cita rasa yang dihasilkan lemea, menjadikan makanan ini bukan sekedar disukai suku bangsa Rejang. Lemea telah menjadi kuliner khas yang diminati oleh banyak orang utamanya di wilayah Sumatera bagian selatan.
Saat ini, produksi dan pemasaran Lemea di Desa Semelako I dilakukan dengan kemasan tanpa label halal. Serta belum terdaftar HKI-nya. Atas dasar itulah, tim Pengmas UI berkeinginan untuk mengoptimalkan pemasaran produk tersebut melalui fasilitasi sertifikasi halal dan melindungi lemea sebagai kuliner asli Suku Rejang melalui pendaftaran HKI.
“UI berkomitmen membantu mengembangkan produk UMKM di seluruh Indonesia. Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah produk yang difasilitasi sertifikasi halal-nya melalui kegiatan Pengmas UI setiap tahun. Tahun lalu UI juga memfasilitasi sertifikasi halal kuliner Keripik Sanjay,” imbuh Ketua Tim pengabdi Heru Susetyo.
Sementara itu, Kepala Desa Desa Semelako I, Yun Nengsih menyatakan bahwa kegiatan ini sangat positif bagi perkembangan desa. Pasalnya lemea menjadi salah satu sumber penghasilan di Desa Semelako . Banyak warga yang mampu menyekolahkan anaknya hingga sarjana melalui berjualan lemea. Lebih lanjut, ia berharap adanya fasilitasi sertifikasi halal ini dapat membantu para penggiat UMKM di Desa untuk melengkapi kelengkapan administrasi produknya.
“Terima kasih pada Tim Pengmas UI yang telah memberikan bantuan kepada warga desa baik secara moril dan materiil. Harapannya kerjasama ini dapat kembali terjadi di lain waktu,” pungkasnya. (adn/rls)