Dalam rangkaian kegiatan UI-UM Streetlaw and Student Exchange Programme 2016, lima belas mahasiswa dari University of Malaya dengan dibantu oleh 5 (lima) mahasiswa Universitas Indonesia mengadakan penyuluhan hukum kepada warga binaan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur pada tanggal 14 April 2016. Partisipan kegiatan tersebut adalah warga binaan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur yang berstatus Tahanan dengan rentang usia antara 20-40 tahun. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bimbingan Kepala Unit Laboratorium dan Klinik Hukum, Ibu Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., serta penanggungjawab Klinik Hukum di University of Malaya, yaitu Ibu Aisyah Binti Mohd Soberi.
Penyuluhan hukum ini dikemas dengan metode interaktif yang banyak melibatkan partisipan secara aktif. Waktu pelaksanaan yang dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 09.30 – 11.45 WIB dan pukul 14.00 – 15.30 WIB terasa sangat singkat, karena antusiasme partisipan atas kegiatannya. Metode penyuluhan yang dilakukan antara lain ‘telefon burok’ yaitu permainan merangkai kata oleh para partisipan dalam kelompok, untuk melatih kerjasama dan kepercayaan dalam suatu tim, kemudian ‘iklan’ yaitu permainan yang mengajak partisipan untuk berimajinasi mengenai fungsi benda-benda yang lain dari biasanya untuk selanjutnya diiklan kan agar menarik pembeli, yang melalui permainan ini partisipan diajak untuk berimajinasi dan yakin akan idenya, sehingga dapat meyakinkan orang lain mengenai idenya. Melalui metode-metode tersebut partisipan senantiasa aktif dalam menerima hal-hal yang disampaikan sehingga proses penyuluhan tidak terasa membosankan bahkan memberikan angin segar di keseharian mereka di dalam rumah tahanan.
Kegiatan ini mengambil tema “Keyakinan Diri” dalam lingkup tujuan pemberdayaan wanita Indonesia. Para warga binaan diajak oleh mahasiswa untuk lebih mengembangkan diri guna meningkatkan kepercayaan dirinya. Pengetahuan yang disampaikan dalam rangka kegiatan ini adalah mengenai pengenalan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara dan bagian dari masyarakat hukum terlepas dari kenyataan bahwa mereka sedang berada di dalam rumah tahanan.
Mahasiswa yang memberikan penyuluhan maupun partisipan yang mengikuti kegiatan ini sangat merasakan manfaat yang besar dari adanya kegiatan Penyuluhan Hukum ini. Di satu sisi, mahasiswa merasakan besarnya manfaat ilmu yang mereka miliki untuk dapat dikontribusikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan dan di sisi lain warga binaan mendapatkan penambahan wawasan serta pengalaman yang baru dalam meningkatkan keyakinan dirinya. Kegiatan ini dirasakan sangat tepat untuk menjadi wadah berkontribusi dan meningkatkan kualitas diri seseorang, dalam hal ini khususnya para warga binaan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur.