UI Menjadi Inisiator Asosiasi Laboratorium Hukum (ALHI) se-Indonesia
Laboratorium hukum sangat diperlukan mahasiswa hukum saat ini untuk melakukan simulasi praktik dari aspek teori hukum yang diperoleh di kelas.
Namun, ternyata sampai saat ini belum ada pengaturan atau regulasi terkait standar baku mutu laboratorium hukum di Indonesia.
Berangkat dari hal tersebut, Universitas Indonesia (UI) bekerja sama dengan puluhan fakultas hukum negeri dan swasta di Indonesia, pada 14 November 2017 membentuk Asosiasi Laboratorium Hukum se- Indonesia (ALHI).
Membuat standar baku mutu pengelolaan laboratorium hukum, mengadakan konferensi tahunan, menerbitkan jurnal laboratorium hukum, serta menjalin kerjasama adalah salah satu tugas dari asosiasi ini.
Asosiasi ini dibentuk setelah seminar Pengembangan Laboratorium dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi Hukum serta workshop yang berlangsung selama dua hari, 13-14 November 2017, di kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pada seminar tersebut 75 dosen yang juga ketua atau pengurus laboratorium hukum dari fakultas hukum negeri dan swasta se-Indonesia sepakat membentuk ALHI dengan Febby Mutiara Nelson, Ketua Klinik dan Laboratorium FHUI, bertindak sebagai ketua.
Febby Mutiara Nelson menyampaikan harapannya bahwa dengan terbentuknya asosiasi ini maka akan membawa peningkatan mutu laboratorium hukum dari fakultas hukum se-Indonesia.
“Sehingga laboratorium hukum di Indonesia akan mempunyai standar baku pengelolaan mutu yang baik dan berdampak besar bagi lulusannya dalam melaksanakan profesi hukumnya,” ujar Febby.
ALHI diharapkan kedepannya dapat memberi masukan terkait standar baku mutu laboratorium hukum dan akreditasi laboratorium hukum sehingga dapat membawa dampak positif bagi fakultas hukum, mahasiswa, dan masyarakat luas.
Sumber: http://www.ui.ac.id/berita/ui-menjadi-inisiator-asosiasi-laboratorium-hukum-alhi-se-indonesia.html