"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Tragedi Kemanusiaan atas Etnik Rohingya Hikmahanto Juwana Media Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Rubrik > Tragedi Kemanusiaan atas Etnik Rohingya Hikmahanto Juwana Media Indonesia

Tragedi Kemanusiaan atas Etnik Rohingya

Penulis: Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional UI)

TRAGEDI kemanusiaan atas etnik Rohingya berulang kembali. Menteri Luar Negeri Retno L Marsudi menyebutnya sebagai cycle of violence.

Awal terjadinya tragedi kemanusian kali ini disebabkan serangan yang dilakukan pada 25 Agustus oleh Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA) atas sejumlah pos polisi. Serangan itu telah menewaskan sekitar 12 aparat keamanan. Otoritas keamanan Myanmar pun melakukan serangan balik. Serangan tidak hanya ditujukan kepada anggota ARSA yang melakukan penyerangan, tetapi juga terhadap etnik Rohingya secara umum.

Para prajurit di lapangan melakukan tindakan yang eksesif tanpa upaya dari pemerintah untuk menghentikannya. Etnik Rohingya dikumpulkan, tidak terkecuali perempuan dan anak-anak. Mereka pun mendapat perlakuan tidak semestinya. Sebagian ada yang meninggal dan banyak yang mengalami luka-luka. Serangan balik oleh aparat keamanan jelas tidak proporsional.

Akibatnya, etnik Rohingya pun ketakutan dan melakukan eksodus besar-besaran dari tempat mereka bermukim. Dalam catatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) jumlahnya mencapai lebih dari 120 ribu orang. Mereka terdiri atas anak-anak, perempuan, dan pria.

Mereka berjalan dengan perlengkapan seadanya menuju perbatasan Myanmar-Bangladesh untuk menghindari dari kejaran (persecution) dan perlakuan yang di luar batas kemanusiaan oleh aparat keamanan Myanmar.

Para pejabat dari sejumlah negara, termasuk Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres dan tokoh dunia, seperti Malala Yousafzai dan Desmond Tutu, memprihatinkan hal ini. Bahkan, di antara mereka ada yang memperingatkan tindakan otoritas keamanan dapat dikategorikan sebagai ethnic cleansing. Ethnic cleansing merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) yang merupakan salah satu kejahatan internasional.

Penderitaan etnik Rohingya tidak berakhir saat mereka memasuki Bangladesh. Pemerintah Bangladesh tidak serta-merta menerima kehadiran mereka. Ini disebabkan keberadaan etnik Rohingya telah menjadi beban tersendiri bagi Bangladesh. Bahkan, Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mendorong para etnik Rohingya untuk kembali ke Myanmar dan meminta pemerintah Myanmar menerima mereka kembali.

Konkret
Presiden Jokowi dalam pernyataan pada 3 September telah menyampaikan Indonesia akan melakukan tindakan konkret untuk menghentikan krisis kemanusiaan atas etnik Rohingya di Myanmar.

Presiden mengutus Menlu Retno untuk bertemu dengan pemimpin di Myanmar. Pada 4 September Menlu diterima State Counsellor Daw Aung San Suu Kyi dan Panglima Angkatan Bersenjata Myanmar Jenderal U Min Aung Hlaing. Di hari berikutnya Menlu juga berkunjung ke Bangladesh.

Tujuan utama kunjungan Menlu Retno ke Myanmar ialah dalam rangka meringankan penderitaan etnik Rohingya di Negara Bagian Rakhine. Untuk itu beliau mengusulkan Formula 4+1. Empat elemen ini terdiri atas: (i) mengembalikan stabilitas dan keamanan; (ii) menahan diri secara maksimal dan tidak menggunakan kekerasan; (iii) perlindungan kepada semua orang yang berada di Rakhine State, tanpa memandang suku dan agama; dan (iv) pentingnya segera dibuka akses untuk bantuan kemanusiaan.

Sementara itu, satu elemen lain ialah pentingnya rekomendasi Laporan Komisi Penasihat untuk Rakhine State yang dipimpin Kofi Annan dapat segera diimplementasikan.

Sementara itu, kunjungan ke Bangladesh juga untuk hal yang sama dengan cara membantu pemerintah Bangladesh untuk bersedia menampung secara sementara ribuan orang etnik Rohingya yang melakukan eksodus.

Pemerintah Bangladesh pun telah membuat daftar kebutuhan untuk menampung sementara etnik Rohingya.

Akar masalah
Akar masalah terhadap etnik Ro­hingya meski kompleks dan multi dimensi ialah tidak diakuinya etnik Rohingya sebagai salah satu etnik di Myanmar. Konsekuensinya mereka tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) dan karenanya tidak mendapat perhatian atas hak-hak asasi. Bahkan ada kecenderungan pemerintah Myanmar melakukan ethnic cleansing terhadap Rohingya.

Tindakan yang mengarah pada ethnic cleansing atas etnik Rohingya dilakukan dengan mengambil momentum adanya konflik dengan etnik lain di Myanmar, atau terjadinya tindak pidana perkosaan oleh orang yang berasal etnik Rohingya terhadap orang yang berasal dari etnik lain. Bahkan tindakan ethnic cleansing terjadi seperti kejadian baru-baru ini, yaitu ARSA melakukan serangan terhadap otoritas keamanan di Myanmar.

Oleh karenanya, tidak benar bila konflik yang pecah di Negara Bagian Rakhine bersumber dari konflik antaragama. Ini yang dipersepsikan secara salah oleh sebagian publik di Indonesia. Sentimen keagamaan pun muncul dari persepsi yang salah ini.

Tindakan mengecam dan meminta untuk menghentikan kekerasan yang dilakukan otoritas keamanan tentu tidak memadai. Bahkan memberi bantuan kemanusian merupakan tindakan untuk meringankan penderitaan etnik Rohingya yang melakukan eksodus.

Untuk mengakhiri cycle of violence perlu upaya dari masyarakat internasional. Masyarakat internasional harus mampu menekan pemerintah Myanmar untuk menghentikan berbagai tindak kekerasan oleh otoritas keamanan, bahkan melakukan pembiaran atas tindakan aparat di lapangan.

Upaya ini harus dilakukan secara multilateral. Tidak seharusnya dilakukan secara unilateral oleh Indonesia. Ini pun yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden George W Bush Jr saat menyerang Irak yang ketika itu dipimpin Saddam Hussein. Saat Dewan Keamanan gagal menerbitkan resolusi untuk menyerang Irak, Bush membentuk koalisi negara-negara yang berada di belakang pemerintah AS. Koalisi yang disebut sebagai Coallition of the Willing.

Negara sebesar dan sekuat AS saja tidak akan melakukan tindakan yang bersifat unilateral. Apalagi Indonesia. Oleh karenanya tidak seharusnya publik menekan pemerintah untuk melakukan tindakan yang bersifat unilateral terhadap Myanmar.

Perlu dipahami apa yang terjadi di Myanmar bukanlah masalah bilateral antara Indonesia dan Myanmar. Selama ini hubungan kedua negara baik-baik saja dan tidak ada benturan apa pun. Bahkan Myanmar pada masa lalu banyak membantu Indonesia.

Dalam konteks demikian wacana untuk mempersonagratakan Dubes Myanmar atau memanggil pulang Dubes Indonesia untuk Myanmar bukan suatu tindakan yang tepat.

Terlebih lagi tindakan masyarakat di Indonesia dalam mengekspresikan keprihatinan terhadap pemerintah Myanmar dengan merusak dan merendahkan simbol-simbol Myanmar di Indonesia dan menggunakan kekerasan sungguh sangat tidak tepat dan disayangkan.

Selain tindakan tersebut masuk katagori tindakan kriminal, tindakan tersebut akan kontraproduktif dalam apa pun upaya pemerintah agar pemerintah Myanmar mengakhiri apa yang dilakukan aparatnya terhadap etnik Rohingya. Justru tindakan masyarakat yang liar akan menjadi beban bagi pemerintah ketika berhadap­an dengan pemerintah Myanmar.

Embargo ekonomi
Masyarakat harus dewasa dan memercayakan penyelesaian krisis di Myanmar kepada pemerintah. Demikian pula masalah yang terjadi di Myanmar tidak seharusnya menjadi amunisi untuk mendelegitimasi pemerintahan Jokowi-JK.

Presiden telah mengambil langkah-langkah konkret yang dibutuhkan. Namun, karena besarnya (magnitude) permasalahan yang dihadapi, yaitu menghentikan berbagai tindak kekerasan oleh otoritas keamanan dan pengakuan etnik Rohingya sebagai warga Myanmar, upaya yang saat ini dijalankan pemerintah Indonesia wajar bila jauh dari memadai.

Bagi pemerintah ikhtiar yang dilakukan untuk mengakhiri krisis kemanusian atas etnik Rohingya ialah melakukan tindakan yang bersifat multilateral. Di sini pemerintah Indonesia bisa mengambil inisiatif agar ASEAN, sebagai organisasi regional, mengambil langkah-langkah konkret.

ASEAN harus segera bertindak. ASEAN harus memiliki makna dalam masalah-masalah pelik yang dapat membahayakan stabilitas kawasan dan perdamaian dunia. ASEAN juga tidak boleh berdiam diri ketika salah satu negara anggotanya melakukan tindakan yang mengarah dan diduga berupa ethnic cleansing. ASEAN pun tidak seharusnya serta-merta menyerahkan persoalan pelik kepada PBB karena perasaan ewuh pekewuh.

Jangan sampai ASEAN gagal dalam menjalankan kewajiban internasional, bahkan mendiamkan atau membiarkan suatu kejahatan internasional di negara anggotanya.

Meski kurang berhasil, inisiatif Uni Afrika sebagai organisasi regional untuk mengambil langkah-langkah konkret ketika kejahatan internasional terjadi di salah satu negara anggotanya patut untuk ditiru ASEAN. ASEAN dapat menekan pemerintah Myanmar untuk mengakhiri dugaan ethnic cleansing dengan mengenakan embargo ekonomi. Embargo ekonomi ini diharapkan dapat diikuti negara-negara lain di luar ASEAN.

Perlu diingat kondisi Myanmar yang lebih demokratis saat ini, yaitu orang sipil dapat memegang kekuasaan, merupakan hasil embargo ekonomi banyak negara terhadap Myanmar.

Di saat Myanmar lebih terbuka secara ekonomi saat ini, embargo ekonomi akan berdampak besar dan efektif. Di sinilah embargo ekonomi digunakan sebagai alat penekan oleh masyarakat internasional untuk mengakhiri cycle of violence terhadap etnik Rohingya oleh aparat keamanan Myanmar.

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/news/read/121814/tragedi-kemanusiaan-atas-etnik-rohingya/2017-09-11

 

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI