"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Tinjau Proses Peradilan Konstitusi secara langsung, FH UI Gelar Kuliah Lapangan ke MK

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Tinjau Proses Peradilan Konstitusi secara langsung, FH UI Gelar Kuliah Lapangan ke MK

Kamis (5/10) – Sebagai upaya untuk menghadirkan pembelajaran berkualitas yang aplikatif, Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melakukan kegiatan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kunjungan tersebut merupakan bentuk kuliah lapangan yang dilakukan oleh mahasiswa kelas Praktik Peradilan Konstitusi (Perakon) dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (HAMKA). Kedua mata kuliah tersebut merupakan mata kuliah teknis beracara mengenai perkara konstitusi di FH UI.

Mata kuliah HAMKA merupakan mata kuliah yang mengkaji teori dan prosedur tata cara berperkara di Mahkamah Konstitusi. Sebagai mata kuliah teori, mata kuliah HAMKA berfokus pada pemahaman dari mahasiswa terkait dengan pemahaman teori prosedural tentang pengajuan berperkara di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, pembelajaran yang diberikan bersifat teoritis teknis yang bukan bersifat praktik.

Kondisi tersebut berbeda dengan mata kuliah Perakon. Mata kuliah Perakon merupakan mata kuliah Pendidikan Latihan dan Kemahiran Hukum yang menekankan pembelajarannya pada praktik. Dengan fokus kepada praktik, pembelajaran Perakon tidak hanya membahas tentang teknis secara teoritis semata di mana mahasiswa akan melakukan role play terkait dengan bagaimana peradilan di lingkungan MK berlangsung.

Kedua mata kuliah tersebut melakukan kunjungan ke MK pada Kamis, 5 Oktober 2023 dengan agenda melakukan study tour ke MK dan melihat langsung praktik peradilan di MK. Rangkaian kegiatan tersebut diawali dengan sharing session yang dilakukan oleh Mardian Wibowo selaku Panitera Pengganti di MK. Dalam sharing session tersebut, Mardian bercerita mengenai pengalamannya menjadi panitera pengganti di MK. Sebagai panitera pengganti, Mardian memiliki tugas sangat spesifik yang memerlukan keahlian yang teknis berupa penyiapan berkas persidangan, memastikan kelengkapan alat bukti, dan melakukan pencatatan terhadap registrasi perkara.

“Keberadaan dari panitera pengganti sangat vital bagi lembaga peradilan sebesar MK. Hal ini dikarenakan perkara yang diadili di MK memiliki berkas teknis yang cukup terperinci, utamanya terkait dengan alat bukti dan saksi/ahli yang dihadirkan oleh para pihak. Kondisi tersebut membuat keberadaan dari Panitera Pengganti begitu vital untuk memastikan pelaksanaan dari penanganan perkara menjadi optimal dan efisien di tengah banyaknya permohonan yang diajukan ke MK,” terang Mardian.

Sharing Session tersebut dilanjutkan dengan menonton persidangan di MK yang tengah berlangsung pada hari tersebut. Persidangan yang ditonton kala itu adalah persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait atas nama Abdul Latief dan kawan-kawan dalam permohonan Nomor 35/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut membahas tentang pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam kesempatan tersebut, pihak terkait yang diwakili oleh penasihat hukumnya menyampaikan keterangannya di muka pengadilan terkait dengan alasan keterlibatannya menjadi pihak terkait dan argumentasi tentang inkonstitusionalitas dari undang-undang tersebut. Penasihat hukum menyatakan bahwa Abdul Latief dan kawan-kawan merupakan pimpinan dari lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan lingkungan dan wilayah pesisir. Lebih lanjut, pihak terkait menyatakan bahwa ketentuan undang-undang yang diajukan tidak sesuai dengan konstitusi karena melakukan komersialisasi terhadap wilayah pesisir Indonesia seperti izin pertambangan di sekitar wilayah pesisir maupun penjualan/penyewaan pulau.

Terlepas dari pokok perkara tersebut, kehadiran mahasiswa Fakultas Hukum UI tersebut mendapat atensi dari para hakim konstitusi yang melakukan persidangan. Atensi tersebut tercermin lewat penyebutan yang dilakukan oleh Ketua MK, Anwar Usman selaku pimpinan sidang yang mengapresiasi kehadiran mahasiswa UI. Anwar menyatakan kehadiran tersebut dapat menjadi bekal bagi mahasiswa untuk mendapatkan gambaran terkait dengan pelaksanaan persidangan di MK. “Kehadiran para mahasiswa dari Fakultas Hukum UI pada persidangan hari ini diharapkan dapat memberikan semangat dan dorongan bagi para mahasiswa untuk ikut serta berperan dalam peradilan konstitusi di masa yang akan datang,” jelas Anwar.

Setelah menyimak sidang yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut dilanjut dengan study tour keliling museum MK. Museum MK sendiri tidak hanya membahas perihal institusi MK semata. Lebih dari itu, museum ini juga membahas proses perkembangan dan pembentukan berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.

 

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI