"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Tim Pengmas FHUI: Sosialisasi Hak atas Tanah dan Digitalisasi Sistem Pertahanan di Banyuwangi

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Tim Pengmas FHUI: Sosialisasi Hak atas Tanah dan Digitalisasi Sistem Pertahanan di Banyuwangi

Fakultas Hukum, Universitas Indonesia melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (Penmas) bagi masyarakat Banyuwangi dengan judul “Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Hak Atas Tanah dan Pengenalan Proses Digitalisasi Sistem Pertanahan Guna Mengantisipasi Sengketa Pertanahan dan Praktik Mafia Tanah di Kabupaten Banyuwangi”. Acara dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi di Jl. Gunung Ijen. No 50 A. Kel. Singotrunan, Minggu (18/9).

Narasumber dalam kegiatan pengabdian masyarakat adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus ketua tim pengmas yaitu ibu Dr. Yuli Indrawaty, SH., LL.M dan Notaris ibu Ashoya Ratham, SH. M.Kn.

Hadir dalam kegiatan antara lain Kepala BPN Banyuwangi dan perwakilan pemerintah daerah, Notaris, PPAT, Camat, Kepala Desa dan organisasi keagamaan yang ada di Kabupaten Banyuwangi.

Dr. Yuli Indrawaty, SH., LL.M mengawali dalam sosialisasi dengan menekankan bahwa harapannya dari pengmas ini, agar pemerintah daerah dan organisasi yang terkait mendapatkan sosialisasi terkait hak-hak atas tanah dan cara-cara pendaftaran tanah secara digital dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengelolaan tanah.

“Langkah ini sebagai solusi dalam meminimalisir konflik/sengketa tanah yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Oleh karena itu, Hak hak yang harus diperhatikan dalam rangka transaksi tanah yaitu status hak tanah, status subyek (pemilik) hak atas tanah, kondisi fisik (letak, batas, luas), perbuatan hukum terhadap tanahnya, kelengkapan dokumen, “ungkap Ketua Tim Pengmas UI.

Ia menuturkan bahwa pendaftaran tanah itu wajib dilakukan oleh masyarakat dengan tujuannya dapat memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah dengan penerbitan sertifikat. Sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat (bukan mutlak). Oleh karena itu, uruslah sertifikat pertanahan sendiri ke BPN dan notaris dengan cara-cara berlaku untuk mencegah sengketa yang dapat terjadi di masa depan.

Selain itu proses digitalisasi sistem pertanahan perlu dilaksanakan. Dasar dari digitalisasi pertanahan yaitu PP No 18/2021 tentang kebijakan baru untuk mempercepat pendaftaran tanah serta menjadi payung hukum penerapan elektronik.

“Digitalisasi pertanahan dapat mempermuda untuk menghindari duplikasi sertifikat. Hasil dari pendaftaran tanah secara elektronik agar data dan informasi elektronik yang diperoleh menjadi dasar penertiban dokumen elektronik berupa sertifikat elektronika. Sertifikat elektronika akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik dan disimpan dalam pangkalan data sistem elektronik, “tambah Dr. Yuli Indrawaty, SH., LL.M .

Ashoya Ratham, SH. M.Kn menekankan bahwa hal yang sering memicu permasalahan pertamanya yaitu menunda-nunda hak milik untuk pendaftaran hak tanah.

Sosialisasi hak atas tanah dan digitalisasi sistem pertanahan yang dilaksanakan di kantor BPN Banyuwangi mendapatkan banyak apresiasi dari masyarakat. Salah satu perwakilan dari PCNU Banyuwangi menyampaikan banyak terima kasih karena masyarakat dapat memperoleh pengetahuan proses pendaftaran tanah secara elektronik sehingga lebih muda.

“Yang terpenting menurutnya adalah terkait digitalisasi yang perlu difikirkan juga adanya singkronisasi data dan singkronisasi regulasi agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Terkait urusan tanah, wakaf berjalan dengan baik di Banyuwangi, selama ini BPN Banyuwangi dan PCNU Banyuwangi saling bersinergi. Ungkap Perwakilan PCNU Banyuwangi, ” Ungkapnya. (Miska)

Sumber:https://www.jurnalnews.com/2022/09/18/sosialisasi-hak-tanah-dan-digitalisasi-sistem-pertanahan-banyuwangi/

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI