Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitra Arsil mengatakan, ada tiga hal yang perlu dievaluasi dari pelaksanaan pemilihan umum serentak.
“Evaluasi yang pertama terkait sistem pemilu,” ujar Fitra dalam Seminar Nasional Evaluasi Pemilu Serentak 2019 di Gedung FHUI, Depok, Selasa (30/4/2019).
Menurut Fitra, Indonesia memiliki sistem baru di mana pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif dilakukan secara serentak. Sistem pemilu ini perlu dievaluasi karena baru pertama kali dilakukan.
Fitra mengatakan, perlu dilakukan penelitian yang menguji apakah timbulnya korban dan kecurangan pemilu betul akibat pelaksanaan pemungutan suara serentak. Hal kedua yang perlu dievaluasi menurut Fitra adalah tata kelola manajemen penyelenggaraan.
Misalnya, perlu diketahui penyebab 300 orang lebih petugas penyeleggara pemilu meninggal dunia. Padahal, menurut Fitra, pemilu 2019 hanya menambah satu kotak suara, yaitu kotak suara pilpres yang cenderung sederhana.
“Kita hanya tambah satu kotak pilpres yang sederhana. Tambahan beban kerja sepertinya tidak berat-berat banget mungkin, tapi perlu evaluasi apa yang salah,” kata Fitra. Kemudian, hal ketiga yang perlu dievaluasi adalah soal integritas penyelenggara atau peserta pemilu.
Menurut Fitra, perlu dicari tahu apakah masalah yang timbul akibat direncanakan atau karena kelalaian.