Studi Banding Fakultas Syariah IAIN Samarinda
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menerima studi banding dari pimpinan dan manajemen Fakultas Syariah IAIN Samarinda pada Jumat (28/07) di Ruang Soekardono FHUI, Kampus UI Depok.
Studi banding ini bertujuan untuk mempelajari FHUI terkait penyelenggaraan kelas untuk mata kuliah di tingkat akhir, mata kuliah klinik hukum, kegiatan kemahasiswaan (debat hukum dan legal writing) serta kemungkinan kerjasama yang dapat terjalin antara FHUI dengan Fakultas Syariah IAIN Samarinda.
Studi banding ini dibuka oleh Dekan FHUI Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. Dalam paparannya, Prof. Topo mengatakan, bahwa FHUI didirikan pada tahun 1909 Pemerintah Hindia Belanda dengan nama Rechtsschool. Rechtsschool merupakan sekolah hukum pertama di Indonesia yang ditempatkan di Batavia, sebagai realisasi permintaan P.A. Achmad Djajadiningrat, Bupati Serang untuk keperluan mengisi tenaga-tenaga hukum di Pengadilan Kabupaten. Pada mulanya, sekolah ini terdiri dari Bagian Persiapan dan Bagian Keahlian Hukum. Kemudian ditingkatkan menjadi suatu lembaga pendidikan tinggi dengan nama Rechtshogeschool atau Faculteit der Rechtsgeleerdheid, yang dibuka pada tanggal 28 Oktober 1924 oleh Gubernur Jendral D. Fockt di balai sidang Museum van het Bataviasche Vennootschap van Kunsten en Wetenschappen di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H., selanjutnya memaparkan berbagai informasi mengenai kurikulum yang berlaku di FHUI, peraturan akademik, dan tata tertib kehidupan kampus. Dalam sesi ini banyak pertanyaan yang dilontarkan, seperti mengenai perbedaan kurikulum program studi Reguler, Paralel dan Kelas Khusus Internasional (KKI), peradilan semu dan klinik hukum. Menurut Dr. Ratih, mahasiswa FHUI harus menempuh minimal 104 sks mata kuliah-mata kuliah wajib fakultas termasuk 10 sks mata kuliah-mata kuliah Pendidikan Latihan dan Kemahiran Hukum (PLKH) dan 4 sks Skripsi dengan evaluasi per dua semester. Selain itu, FHUI selalu mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan, seperti kurikulum Magister Kenotariatan yang telah dilakukan evaluasi.