Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Wahyu Andrianto, S.H., M.H. hadir sebagai Ahli Hukum Kesehatan dalam acara Hot Room yang dipandu oleh pengacara Hotman Paris, yang disiarkan secara langsung di Metro TV, 30 Agustus 2023. Acara tersebut mengangkat topik tentang kasus Bayi Tertukar di RS Sentosa dengan tajuk “Tawaran RS Sentosa Dinilai Tak Sebanding dengan Bayi Tertukar”.
Kasus bayi tertukar di RS Sentosa ini bermula ketika seorang ibu di Bogor melaporkan kasus bayi tertukar ke kepolisian. Ia mengaku bayi laki-lakinya tertukar setelah melahirkan di rumah sakit RS Sentosa pada 12 Juli 2022. Polres Bogor lalu menindaklanjuti dan melalui tes DNA, dinyatakan memang benar jika bayi tersebut tertukar.
Dalam kapasitasnya sebagai pakar Hukum Kesehatan, Wahyu, menjelaskan bahwa sebelumnya belum pernah ada preseden kasus seperti ini. Beliau juga mengatakan bahwa dari jurisprudensi hukum Indonesia, ganti rugi untuk kerugian immaterial tidak pernah diberikan dalam jumlah yang besar. Dalam kasus ini pun penawaran ganti rugi immaterial yang ditawarkan oleh pihak RS dirasakan belum memenuhi rasa keadilan terhadap korban.
Proses transisi pengembalian bayi kepada ibu kandung-nya pun perlu dilakukan sedemikian rupa dengan mempertimbangkan aspek bonding dan penyesuaian antara ibu dan anak (yang baru), dan akhirnya disepakati selama satu bulan. Menurut Wahyu, kasus yang sudah berjalan selama setahun ini harus segera diselesaikan secara proporsional.
Sumber: https://youtu.be/qZqk29ceAwk?si=DwkpUOWAAs9XGtju