Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia berkerjasama dengan United States Agency International Development (USAID), menyelenggarakan Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi pada Selasa, 18 September 2018 di Ruang Multimedia S&T FHUI, Kampus UI Depok.
Di Indonesia, fenomena korupsi marak terjadi diberbagai kalangan. Korupsi menjadi permasalahan serius yang menimbulkan budaya negatif di masyarakat. Tidak hanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pun berkembang dengan suburnya.
Dalam sambutannya, Dekan FHUI Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D. mengatakan bahwa KKN di Indonesia sejak dahulu sudah berkembang di masyarakat, namun seharusnya Indonesia tidak mengakui dan tidak menerima KKN menjadi budaya yang tidak baik. Karena itu, Perguruan tinggi dalam hal ini berperan penting untuk menjadi kunci pembentukan karakter terhadap mahasiswa sebelum mahasiswa terjun langsung ke masyarakat.
Selain itu, Perguruan Tinggi menjadi pusat gerakan akademis pemberantasan korupsi dan mendorong gerakan pemberantasan korupsi baik secara lokal maupun nasional.
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan sekaligus sebagai Tim Penyusun Kurikulum FHUI Dr. R. Ismala Dewi, S.H., M.H., Direktur Dikyanmas KPK Giri Suprapdiono dan peneliti MaPPI Maeyriza Violyta.