Depok, 14 September 2023. Unit Riset Hukum Kesehatan (Center of Health Law and Policy Indonesia) melaksanakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk Sosialisasi dan Edukasi kepada Siswa-Siswi SMA Kelas 12 Sekolah Masjid Terminal Depok mengenai pencegahan kekerasan seksual di institusi pendidikan informal.
Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan pada Kamis, 14 September di Aula Sekolah Masjid Terminal Depok dihadiri oleh 50 peserta terdiri dari siswa-siswi kelas 12 dan fasilitator Sekolah Masjid Terminal Depok. Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini mengusung judul “Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Institusi Pendidikan Informal Untuk Mencapai Pendidikan Yang Bermutu Di Sekolah Masjid Terminal, Depok” yang turut diisi oleh Narasumber yaitu Adiyana Eka Winarni, M.Psi., Psikolog. (Psikolog Fakultas Hukum UI) dan Farras Zidane Diego Ali Farhan (Anggota Satgas PPKS UI).
Tim pengabdian masyarakat memberikan sosialisasi kepada anak-anak yang rentan terhadap kekerasan seksual. Muatan sosialisasi mencakup pemaparan mengenai pentingnya komunikasi antarpribadi yaitu antar orang tua dan anaknya yang berusia dini untuk memberi pemahaman tentang perlindungan diri dari kejahatan seksual. Komunikasi yang baik sangat penting diterapkan antara orang tua dan anak guna menghasilkan hubungan positif. Komunikasi tersebut haruslah dibangun mulai dari anak usia dini.
“Dampak psikologis terhadap anak korban kekerasan seksual dapat menyebabkan trauma yang berkepanjangan, rasa takut yang berlebihan, perkembangan jiwa yang terganggu, dan keterbelakangan mental. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa dilakukan oleh orang yang terdekat dengan anak. Kekerasan seksual terhadap anak menyebabkan trauma yang berkelanjutan, perasaan malu, ketakutan sehingga dapat merusak masa depan anak-anak.” Kata Adiyana Eka Winarni, M.Psi. Psikolog selaku Narasumber.
Kemudian, narasumber kedua yaitu Farras Zidane Diego Ali menambahkan “Salah satu langkah strategis untuk mencegah terjadinya kekerasal seksual adalah edukasi sedari dini, mengenai hak asasi manusia, kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, kesehatan seksual dan reproduksi, dan dampak dari kekerasan seksual, serta menciptakan Zona Anti Kekerasan Seksuak di sekolah dan lingkungan masyarakat.”
Kemudian akan dilakukan juga edukasi melalui penyebaran media pembelajaran seperti poster dan infografis terkait peningkatan kesadaran terhadap bahaya kekerasan seksual. Adapun tujuan dari dilaksanakannya kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran terkait pencegahan dan perlindungan untuk anak-anak dari bahaya kekerasan seksual.
Di akhir sesi, Tim Pengabdi mengadakan Focus Group Discussion dengan metode diskusi interaktif yaitu para peserta secara berkelompok membuat mading terkait materi yang sudah disampaikan oleh para Narasumber. Untuk memberikan apresiasi, tim pengabdi memberikan hadiah bagi kelompok yang madingnya paling menarik dengan isi yang edukatif.
“Kami sangat antusias bila ada kegiatan edukasi seperti ini. Dengan adanya kegiatan sosialisasi anti kekerasan seksual ini, kami menyadari bahaya kekerasan seksual yang ada di sekitar kami, bagaimana cara mencegah kekerasan seksual, dan tentunya sikap yang harus kami lakukan jika melihat kekerasan seksual yang terjadi di sekitar kami” Kata Agung, sebagai salah satu peserta dan fasilitator Kelas 12 SMA Sekolah Master Depok.
Tim Pengabdian Masyarakat terdiri dari Dosen Pendamping, yaitu Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., dan Wahyu Andrianto, S.H., M.H. serta Mahasiswa FH UI, yaitu Dania Rizky Nabilla Gumilar, S.H., Farrel Charlton Firmansyah, Melody Akita, Haura Fatima dan Satrio Alif Febrianto. Acara ini dimoderatori oleh Dania Rizky Nabilla Gumilar, S.H. sebagai Asisten Dosen dan Peneliti Senior Unit Riset Hukum Kesehatan FH UI.