Staf Pengajar Fakultas Hukum UI, Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D. menerbitkan artikel dalam kolom Hukumonline yang berjudul “Solusi Penanganan Pengungsi Etnis Rohingya”. Tulisan tersebut sebagai respon dari fenomena gelombang pengungsi Rohingya yang kembali berlabuh ke bumi Aceh. Data yang dihimpun dari salah satu media massa nasional mengabarkan awal Desember, tercatat 1300 pengungsi Rohingya tiba di Aceh. Mereka mendarat di Pidie, Bireun, Aceh Timur, bahkan Pulau Sabang.
Hal ini tentunya menjadi dilema bagi Pemerintah Daerah dan rakyat Aceh, serta Pemerintah Pusat.. Masalah yang akan timbul diantaranya hukum, politik, sosial dan budaya. Selain itu, juga meerupakan pelanggaran atas kedaulatan Indonesia, karena para pengungsi memasuki wilayah teritorial Indonesia dengan cara tidak sah dan dokumen perjalanan yang shahih.
Faktanya Indonesia tidak memiliki undang-undang tentang pengungsi, tidak memiliki badan khusus yang menangani pengungsi, juga tidak menganggarkan khusus untuk penanganan pengungsi baik di tingkat pusat maupun daerah. Ada berapa tawaran solusi untuk menangani kemelut pengungsi Rohingya di Indonesia.
Pertama, tentu harus selesaikan persoalan di hulu di Myanmar. Ini jelas tidak mudah karena melibatkan proses politik dan tekanan internasional. Butuh kemauan politik dari rezim Myanmar sendiri untuk mengakui rakyat yang mereka abaikan.
Kedua, penanganan di penampungan Bangladesh. Kondisi di penampungan Bangladesh memang padat, tidak layak, dan bertebaran oknum penyelundup manusia. Namun, apabila otoritas di penampungan tegas seharusnya pelarian para pengungsi melalui laut bisa dicegah.
Ketiga, penanganan ketika sampai di Indonesia yang lazimnya hanya ada tiga pilihan. Pertama, repatriasi ke negara asal. Kedua, mencarikan negara ketiga yang mau menampung mereka yang tidak mudah dan sering memakan waktu lama. Ketiga, reintegrasi dengan menerima pengungsi tinggal di Indonesia secara terbuka.
Keempat adalah menyediakan penampungan terpisah seperti Pulau Galang. Pulau khusus untuk penampungan sementara pengungsi Rohingya bisa menjadi satu alternatif. Tindak lanjut status mereka (refugee status determination) oleh badan internasional untuk mencari jalan keluar bisa dilakukan terpisah dari wilayah tempat tinggal masyarakat setempat di lokasi penampungan selama ini.
*)Heru Susetyo, S.H., LL.M., Ph.D, Dosen Hukum dan HAM FHUI/pendiri Pusat Informasi dan Advokasi Rohingya Arakan (PIARA).
Baca selengkapnya
https://www.hukumonline.com/berita/a/solusi-penanganan-pengungsi-etnis-rohingya-lt6573e77374480/?page=4