Seminar “Uji Publik RUU Pelelangan”
Seminar “Uji Publik RUU Pelelangan” di Ruang Balai Sidang, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rabu, 27 Maret 2019. Dengan narasumber Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H. (Ahli Hukum Keungan Publik) dan Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. (Ahli Hukum Telematika/Cyber law).
Lelang sejak lama telah dikenal mayarakat dunia sebagai salah satu sarana jual beli badang, namun tidak diketahui pasti sejak kapab lelang digunakan sebagai saranan jual beli. Lelang masuk ke Indonesia seiring dengan kedatangan bangsa Belanda melalui sebuah perusahaan dagang yang disebut Vereenigde Oost indische Compagnie (VOC) tahun 1750. Saat itu, fungsi lelang sebagai sarana jual beli komoditas teh hasil bumi Indonesia, dimana sistem ini sampai sekarang masih digunakan dalam lelang teh di London.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberikan pengertian lelang yaitu penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang. Disamping pengertian lelang, KBBI juga memberikan 3 pengertian tentang melelangkan, yaitu: pertama menjual dengan jalan lelang, kedua memberikan barang untuk dijual dengan jalan lelang, dan ketiga memborongkan pekerjaan (ransum makanan orang penjara dan sebagainya).
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah
- Untuk memperoleh masukan dan pendapat dari kalangan akademisi mengenai rancangan undang-undang pelelangan yang sedang disusun.
- Untuk memperoleh masukan terhadap kajian yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan terkait dengan Pelelangan baik kajian literatur, kajian regulasi maupun hasil pengumpulan data di lapangan sebagai bahan dasar perumusan regulasi, memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan RUU Pelelangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Mengetahui respon masyarakat akademisi terhadap implementasi peraturan baru terkait pelelangan.