Seminar tentang QUO VADIS RUU PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN?
Unit Riset dan Publikasi FHUI bekerjasama dengan Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) FHUI bersama ini mengadakan seminar tentang QUO VADIS RUU PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN? pada Rabu, 21 November 2018 di Balai Sidang Djokosoetono FHUI, Kampus UI Depok.
Dalam seminar ini menghadirkan narasumber Dosen Hukum Islam Neng Djubaedah, S.H., M.H., Ph.D., Ketua Bidang Pendidikan IKADI KH. Dr. Abdul Jabar Majid, MA, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam Kukusan Depok K.H Yusron Shidqi, Lc. dan Erfandi, S.H., M.H. Tenaga Ahli DPR RI.
Seminar ini membahas tentang Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (RUU Pesantren) yang telah disetujui menjadi RUU dari usul inisiatif DPR. Keputusan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (16/10).
RUU ini digagas sejak tahun 2013 oleh fraksi-fraksi partai berbasiskan Islam. Perjuangan di parlemen selama lima tahun berbuah dengan disetujui-nya menjadi RUU dari usul inisiatif DPR. Konsiderans dari lahirnya. RUU ini adalah bahwa pesantren sebagai subkultur, memiliki kekhasan dan keunikan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat, baik sebagai lembaga pendidikan, lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat, dimana dalam perkembangannya pesantren dan pendidikan keagamaan masih mengalami ketimpangan pada aspek pembiayaan, dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia bermutu, dan kurangnya keberpihakan negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan agar memiliki kompetensi dan keunggulan yang berdaya saing global.