Seminar Perlindungan Hak-Hak Pengungsi di Indonesia
Unit Penelitian dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerjasama dengan Sandya Institute menyelenggarakan Seminar Perlindungan Hak-hak Pengungsi di Indonesia pada Rabu, 6 Juni 2018. Seminar ini dihadiri oleh Akademisi, Organisasi Masyarakat Sipil, Korporasi serta komunitas pengungsi.
Seminar dimulai dengan diskusi panel yang terdiri dari Bapak HeruSusetyo, SH, M.Si., LL.M., Ph.D, Manajer Unit Penelitian dan Publikasi Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Ms. Dina Hapsari dari Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan Ms Yunita, SH, LL.M, dari SUAKA – Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia untuk Perlindungan Hak Pengungsi.
Dina Hapsari menjelaskan definisi pengungsi, Komisi PBB untuk Pengungsi (UNHCR), tanggapan dan solusi komprehensif. Sementara Heru Susetyo memberikan analisis komprehensif tentang hak-hak hukum pengungsi dan kerangka hukum Indonesia yang mengatur masalah pengungsi, serta peran akademisi dalam membantu pengungsi melalui penelitian di Indonesia.
Seminar ditutup dengan #darisayacampaign plan yang disajikan oleh Diovio Alfath, Direktur Eksekutif Sandya Institute, kampanye ini bertujuan untuk mengarusutamakan masalah pengungsi di Indonesia dan untuk membawa simpati lebih besar bagi pengungsi di Indonesia.
Krisis pengungsian adalah topik penting yang perlu mendapat perhatian lebih oleh semua pemangku kepentingan, karena pada akhir Desember 2017, 13.840 pengungsi terdaftar di UNHCR Indonesia dan sebagian besar berasal dari Afghanistan (55%), Somalia (11%) dan Irak. (6%). Mereka hidup dengan hak terbatas, mereka membutuhkan bantuan dari semua pemangku kepentingan sehingga mereka dapat hidup dengan baik, tetapi masalahnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang masalah ini, pihak berwenang juga dianggap tidak optimal dalam mengatasi masalah ini, oleh karena itu Sandya Institute menyelenggarakan seminar ini sehingga masalah akan dapat dipecahkan bersama dan semua pemangku kepentingan akan dapat memperdalam pemahaman mereka tentang hak-hak pengungsi di Indonesia.