Seminar “Perjanjian Perkawinan serta Hak Asuh Anak dalam Perkawinan Campuran dan RUU HPI sebagai Persiapan Indonesia menghadapi ASEAN One Community”
Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Seminar “Perjanjian Perkawinan serta Hak Asuh Anak dalam Perkawinan Campuran dan RUU HPI sebagai Persiapan Indonesia menghadapi ASEAN One Community” pada Selasa, 16 Oktober 2018 di Balai Sidang Djokosoetono FHUI, Kampus UI Depok.
Dalam seminar ini menghadirkan tiga pembicara, yaitu Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, S.H., M.H., Dr. Ike Farida, S.H., M.H., dan Tiurma M. Pitta Allagan, S.H., M.H.
Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, S.H., M.H. memaparkan mengenai Hak Asuh Anak dalam Perkawinan Campuran, konvensi Internasional yang berkaitan dengan Hak Asuh Anak terutama The Hague Convention on Civil Aspect on International Child Abduction serta memaparkan kasus-kasus serta analisa dan pembahasan Hak Asuh Anak di Indonesia.
Dr. Ike Farida, S.H., M.H. memaparkan mengenai perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran, latar belakang pengajuan permohonan judicial atas Perjanjian Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974, tentang persoalan-persoalan lain yang masih dihadapi oleh WNI sebagai salah satu pasangan dari perkawinan campuran serta memaparkan kasus-kasus serta analisa dan pembahasan tentang Perjanjian Perkawinan di Indonesia.
Tiurma M. Pitta Allagan, S.H., M.H., memaparkan RUU HPI Indonesia dan perkembangnya saat ini, Konvensi Internasional yang perlu diperhatikan berkaitan dengan RUU HPI khususnya ASEAN.