Depok, 19 Oktober 2024 – Bidang Studi Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengadakan seminar nasional dengan tema “Profesor Soepomo: Cendekiawan Hukum Adat, Arsitek Utama Konstitusi” di Auditorium FHUI, Depok, sebagai bagian dari perayaan Dies Natalis FHUI yang ke-100. Seminar ini berfokus pada kontribusi Profesor Soepomo sebagai cendekiawan hukum adat dan perannya sebagai arsitek utama dalam penyusunan konstitusi Indonesia. Soepomo adalah salah satu tokoh utama dalam merumuskan dasar-dasar hukum negara yang mengedepankan konsep integrasi hukum adat dalam sistem hukum nasional. Melalui perspektifnya, Soepomo tidak hanya mempertahankan nilai-nilai tradisional, tetapi juga membentuk dasar konstitusi yang berusaha menyatukan beragam elemen budaya di Indonesia. Seminar ini juga mengeksplorasi pemikiran dan warisan Soepomo serta relevansinya bagi hukum modern di Indonesia. Acara dimulai dengan sambutan dari Dekan FHUI, Dr. Parulian P. Aritonang, S.H., LL.M., MPP, dan dilanjutkan dengan keynote speech oleh Guru Besar FHUI, Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. Cucu pertama dari Profesor Soepomo, Dr. Kusumaningtuti Soetiono, S.H., LL.M., juga turut hadir dan membuka sesi diskusi dengan membahas kepribadian dan sifat-sifat luhur beliau yang patut dijadikan teladan. Diskusi dalam seminar ini menghadirkan tiga narasumber yang dipandu oleh Moderator Kurnia Togar Tanjung, S.H., M.E.
Narasumber pertama adalah Ketua Adat Law Cluster – Djokosoetono Research Center (ALC-DRC) FHUI, Dr. M. Sofyan Pulungan, S.H., M.A. Pada kesempatan ini, Bapak Sofyan membahas latar belakang serta kontribusi pemikiran Prof. Mr. R. Soepomo dalam bidang hukum adat. Lebih lanjut, beliau juga mengulas pandangan Prof. Soepomo yang disampaikan dalam Sidang I BPUPKI pada 15 Mei 1945, yang menjadi dasar ketentuan Pasal 33 UUD 1945, serta korelasinya dengan nilai-nilai kesatuan dalam masyarakat hukum adat.
Sebagai narasumber kedua, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional (BPHN), Arfan Faiz Muhlizi, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya tentang peran hukum adat dalam pembangunan hukum nasional. Bapak Arfan menguraikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dalam ketentuan undang-undang, serta arah kebijakan pembangunan hukum dalam RPJMN 2025–2029 jika dibandingkan dengan periode 2020–2024. Beliau berharap BPHN dapat turut berperan bagi perkembangan masa depan hukum adat, terkhusus masyarakat hukum adat yang akses keadilannya masih terbatas.
Narasumber ketiga sekaligus terakhir adalah Dosen Hukum Adat FHUI, Bono Budi Priambodo, S.H., M.Sc. selaku Dosen Hukum Adat FHUI. Bapak Bono memaparkan konsep Adat Foundation for the Development of Law (AFDOL), yang diilhami dari pemikiran Prof. Soepomo, sebagai metode dalam pengajaran hukum adat, serta kontribusinya bagi perkembangan hukum nasional.