Seminar Nasional Penyusunan Kebijakan Naskah Akademik Undang-Undang Jaminan Fidusia
Fakultas Hukum Universitas Indonesia bersama Direktorat Jendral Adminstrasi Hukum Umum Kemenkumham menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema Undang-Undang Jaminan Fidusia pada Selasa, 18 Desember 2018 di Ballrom Hotel Margo Depok. Seminar ini dihadiri oleh akademisi dan beberapa instansi di Indonesia.
Bedasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sedangkan Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Landasan hukum yang menjamin mengenai fidusia antara lain Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2015, peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2011 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor29/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Hasil temuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengenai permasalahan pendaftaran fidusia. Masih adanya perusahaan pembiayaan yang terlambat tidak mendaftarkan jaminan fidusiaw alaupun terdapat klausula pembebanan jaminan fidusia dalam kontrak pembiayaan. Banyak perusahaan Pembiayaan yang melakukan penarikan kendaraan bermotor walaupun tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia dengan menggunakan tenaga ahli yang belum bersertifikasi dan menggunakan pendekatan yang bersifat mengintimidasi debitur. Padahal menurut pasal 23 Ketentuan POJK 29/2014 Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.
Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H. dalam seminar ini memaparkan mengenai usulan mengenai Perubahan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pada saat pendaftaran jaminan jangka waktu pendaftaran fidusia adalah 7 hari sejak diterbitkannya akta fidusia disertai dengan akibat hukumnnya apabila akta tersebut tidak segera didaftarkan. Dan penataan organisasi mengenai fungsi kantor pendaftaran fidusia yang berada pada kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM sebagai pusat layanan informasi dan komunikasi kebijakan terkait dengan fidusia.
Perlu dipertimbangkan mengenai ketentuan pidana terhadap debitur yang menyewakan tanpa persetujuan tertulis kreditur sebagai tindak pidana dan ancaman pidana tidak hanya berlaku terhadap pengalihan benda jaminan seluruhnya, akan tetapi juga sebagain benda yang menjadi objek jaminan fidusia atau menjadi satu kesatuan dengan objek jaminan.
Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H. menambahkan jika Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek fidusia memerlukan peran berbagai lembaga pendukung seperti database repository, appraisal authority,auction authority, IP Office, CMO, Bank Indonesia, OJK, dan penatalaksanaan yang credible.