Seminar Financial Technology dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Syari’at Islam
Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Seminar Financial Technology dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Syari’at Islam pada tanggal 08/06/2018 di Ruang Boedi Harsono FHUI, Kampus UI Depok.
Seminar ini menghadirkan empat pembicara, yaitu Dr. Oni Sahroni, M.A. (Pakar Fikih Muamalah), Dr. Gemala Dewi, S.H., LL.M. (Dosen Hukum Ekonomi Islam FHUI), Muhammad Budi Prasetyo, S.E., M.S.M. (Pakar Ekonomi Islam)., dan Dr. Aad Rusyad Nurdin, S.H., M.Kn. (Dosen Hukum Perbankan FHUI). Seminar ini dimoderatori oleh Abdul Karim Munthe, S.Sy., S.H., M.H.
Dalam seminar ini membahas mengenai sistem pembayaran alternatif yang inovatif. Pembayaran saat ini sangat banyat yang dibangun diatas platform seperti telepon seluler, internet, dan penyimpanan digital kartu.
Sistem pembayaran ini telah terlihat memberi harapan atau bahkan pertumbuhan yang berlanjut dari waktu ke waktu seperti PayPal, Apple Pay, Google Wallet, Alipay, Tenpay, Venmo, M-Pesa, Bitpay, Moven dll.
Dalam seminar ini pula dibahas mengenai Bitcoin dalam perspektif hukum perbankan di Indonesia.