SEMINAR ASPEK LEGAL DAN AKIBAT HUKUM PENDIRIAN SPECIAL PURPOSES VEHICLE
Bidang Studi Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan One-Day Conference & Panel Discussion “Aspek Legal dan Akibat Hukum Pendirian Special Purposes Vehicle” pada Rabu, 03 Oktober 2018 di Balai Sidang Djokosoetono FHUI, Kampus UI Depok.
Dalam kegiatan ini terdapat dua diskusi panel yang menghadirkan 8 pembicar. Kedelapan pembicara tersebut, yaitu Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H. (Pengajar Hukum Perdata FHUI), Wenny Setiawati, S.H., LL.M. (Pengajar Hukum Perusahaan FHUI) , Adi Yulistanto, S.H., M.H. (Praktisi Hukum), Ashoya Ratam, S.H., M.Kn. M.Sc. (Notaris Pasar Modal di Jakarta dan Pengajar Teknik Pembuatan Akta Korporasi FHUI), Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M. (Pengajar Hukum Perbankan FHUI) , Dr. M. Idris F. Sihite, S.H., M.H. (Jaksa Agung dan Pengajar di Departemen Kriminologi FISIP UI), Didi Setiarto, S.H. (Kepala Divisi Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas/Tenaga Ahli Utama Kantor Staff Presiden RI) dan Imam Muhasan, S.H., M.H., Ak., CA. (Dosen Jurusan Pajak PKN STAN).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi kepada peserta seminar terkait perkembangan Special Purposes Vehicle, dalam hal aspek legal yang perlu diperhatikan terkait pendirian, contoh-contoh bidang kerjanya dalam lalu lintas hukum di Indonesia, penelaahan dalam sektor perpajakan, serta pemahaman atas praktik SPV yang melanggar hukum.
Seminar ini mengenai penerapan Special Purposes Vehicle dalam lalu lintas hukum di Indonesia. Special Purposes Vehicle (SPV) pada hakikatnya adalah sebuah terobosan dalam sektor finansial, yaitu merupakan kendaraan khusus yang digunakan oleh suatu badan usaha untuk tujuan tertentu. Belum ada definisi baku secara khusus terkait istilah SPV ini, namun dalam praktik secara keseluruhan, SPV didirikan dengan sebagai anak perusahaan dengan kegiatan usaha yang terbatas pada kegiatan pembiayaan aset tertentu serta sebagai salah satu metode untuk memitigasi risiko perusahaan dalam lalu lintas finansial. Lembaga ini dinamakan Special Purposes Vehicle karena pendiriannya bertujuan khusus untuk melindungi perusahaan induknya dari risiko-risiko yang mungkin ditimbulkan dalam kegiatan finasial. SPV merupakan suatu entitas hukum yang terpisah dan memiliki aset, hak dan kewajiban, serta status hukum yang berbeda dari perusahaan induknya dan bertujuan khusus untuk melindungi perusahaan induk dari risiko seperti masalah kepailitan. Oleh karena itu, SPV sering disebut juga sebagai entitas bertujuan khusus (special purposes entity) atau kendaraan serba guna khusus.