Resensi Buku: Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia
(Penulis: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.)
Oleh: Yessi Nadia Giatma Saragih
Dalam hukum tata negara, ada banyak buku yang membahas tentang peraturan perundang-undangan, salah satunya buku karangan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. yang berjudul Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. terpanggil untuk meluruskan dan memberikan wawasan tentang Omnibus Law atau Omnibus Bill di tengah-tengah pembentukan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang kontroversial.
Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja merupakan produk pertama yang diterbitkan oleh Pemerintah dengan metode Omnibus Law. Frasa Omnibus Law sendiri masih sangat awam di telinga masyarakat Indonesia, sehingga pembahasan tentang Omnibus Law cukup kontroversial. Bahkan Oleh sebab itu, buku ini sangat baik untuk menuntun kita dalam memahami konsep Omnibus Law secara universal.
Buku ini menjelaskan bahwa Omnibus Law atau lebih tepatnya Omnibus Bill merupakan salah satu metode atau teknik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Praktik Omnibus Bill ini berasal dari Negara dengan sistem common law. Dengan penerbitan buku ini, diharapkan dapat menambah sumber dan referensi untuk memperkaya pengetahuan serta wawasan kita mengenai Omnibus Law atau Omnibus Bill.
Buku ini membahas tentang pengertian, perkembangan sejarah, kekurangan dan kelebihan Omnibus Law atau Omnibus Bill. Buku ini juga menjelaskan tentang perbedaan antara Kodifikasi dan Omnibus Law serta praktiknya, khususnya, praktik Omnibus Law yang ada di Amerika Serikat dan Kanada. Buku ini juga menjelaskan tentang penerapan dan teknik penyusunan Omnibus Law. Selain itu, buku ini juga memberikan komentar tentang permasalahan dalam Perpu Covid-19 (saat ini telah disahkan sebagai undang-undang).
Buku ini sangat baik dalam menjelaskan konsep Omnibus Law atau atau Omnibus Bill. Dengan membaca buku ini, kita diharapkan dapat mudah memahami implementasi dari praktik Omnibus Law di Negara Indonesia melalui terbitnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.