Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali menyelenggarakan Promosi Doktor secara virtual via zoom meeting pada Kamis, 12 Agustus 2021. Mahasiswa Program Studi Doktor Sri Wahyu Handayani berhasil meraih gelar doktor dari FHUI dengan predikat Cumlaude usai mempertahankan disertasinya yang berjudul: “Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Tanah Pertanian Sawah yang Berkeadilan Sosial Pasca Reforma Agraria Tahun 1960 (Studi Area Sawah Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Karawang)”
Dalam disertasinya Sri Wahyu Handayani menjelaskan dinamika kebijakan pengendalian alih fungsi tanah pertanian sawah pasca reforma agraria tahun 1960 – 2020, implemetasi kebijakan pengendalian alih fungsi tanah pertanian sawah pasca UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah memenuhi keadilan sosial, dan konsep kebijakan yang berkeadilan sosial yang dapat menyelaraskan semua peraturan tentang alih fungsi tanah pertanian sawah.
Oleh karena itu, ia mengusulkan dalam disertasinya bahwa harus ada konsistensi dalam penggunaan istilah lahan pertanian abadi dan merevisi UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 dan adanya keseimbangan mekanisme dalam pengendalian alih fungsi tanah pertanian sawah.
Sidang ini diketuai oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dengan anggota terdiri atas: Promotor, Dr. Suparjo Sujadi, S.H., M.H., Ko-Promotor, Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H.,M.H., dengan tim penguji: Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.A., Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H., Dr. Jur. Any Andjarwati, S.H., M.jur, Dr. Arsin Lukman, SH., M.Kn dan Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D
Dr. Sri Wahyu Handayani adalah Doktor ke 281 (dua ratus delapan puluh satu) yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia merupakan Doktor ke 10 (sepuluh) yang lulus di tahun 2021 dan Doktor ke 246 (dua ratus empat puluh enam) yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh FHUI.