Kamis, 21 Januari 2021, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum, Sjahriati Rochma berhasil meraih gelar Doktor (S3) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHU). Promosi Doktor ini digelar oleh FHUI secara virtual via zoom meeting. Gelar doktor yang diperoleh Sjahriati Rochma dengan disertasinya yang berjudul “Perizinan Pemanfaatan Tidak LangsungPanas Bumi di Indonesia: Proses, Hambatan, dan Akselerasi Pelaksanaannya Periode 2014-2019″.
Sidang ini diketuai oleh oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dengan anggota terdiri atas Promotor Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H, Kopromotor 1 Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Kopromotor 2 Dr. Tri Hayati, S.H., M.H., serta para penguji Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H, M.H., Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H, M.H., Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.A., Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si dan Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., ML.I.
Dalam desertasinya, Sjahriati Rochma mengkaji bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat ketahanan energi nasional, upaya strategis pemerintah Indonesia adalah memanfaatkan sumber energi terbarukan dan menarik investasi. Peraturan perundang-undangan diterbitkan guna menunjukkan keseriusan menarik investor dan memberi kepastian hukum. Aspek perizinan menjadi salah satu fokus utama pengaturan kebijakan tersebut. Panas Bumi sebagai salah satu alternatif investasi energi terbarukan dan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi menjadi dasar penyelenggaraan Panas Bumi dengan pengaturan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan hambatan terkait implementasi peraturan terkait panas bumi, persyaratan kesepakatan harga sebelum kegiatan eksplorasi dilakukan, dan tidak adanya pengawasan yang menjamin penyelenggaraan panas bumi sesuai dengan tujuan pemerintah. Terkait pengaturan harga, perbedaan pandangan antara nilai keekonomian dan deviasi kesepakatan sulit mendapat titik temu dan memakan waktu, sehingga solusi kebijakan akselerasi diharapkan agar penyelenggaraan Panas Bumi dapat berjalan optimal.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Sjahriati Rochma ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat sangat memuaskan.
Dr. Sjahriati Rochma adalah Doktor ke 273 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, merupakan Doktor ketiga yang lulus ditahun 2021 dan Doktor ke 238 yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh FHUI.