Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali melaksanakan kegiatan sidang promosi doktor untuk dosen FHUI, yaitu R Narendra Jatna. Promosi doktor ini dilakukan secara Hybrid (Luring dan Daring) melalui zoom meeting dan di Balaisidang Kampus FHUI, pada Senin, 10 Januari 2022.
R Narendra merupakan Dosen Bidang Studi Hukum Acara ini berhasil meraih Gelar Doktor usai mempertahankan disertasinya yang berjudul: “Pemberdayaan Peran dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam Perlindungan Hukum Terhadap Pengelolaan Data Pribadi Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik”
Dalam disertasinya, R Narendra Jatna menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara keempat terbesar pengguna aktif smartphone di dunia dengan pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta jiwa. Namun demikian, masih belum ada UndangUndang Data Pribadi untuk menjamin perlindungan data pribadi di Indonesia secara komprehensif. Hal ini membuat penyalahgunaan data pribadi kerap terjadi di Indonesia, terutama oleh Penyelengara Sistem Elektronik. Menurut Teori Keadilan Interaktif, Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki kewajiban untuk melindungi dan bertanggung jawab atas data pribadi Pengguna. Namun demikian, lemahnya peraturan dan penegakan hukum di Indonesia membuat Penyelenggara Sistem Elektronik dengan mudah melanggar kaedah-kaedah keamanan data. Pada keadaan seperti ini, Teori Negara Kesejahteraaan menyarankan adanya intervensi dari negara untuk melindungi dan mewakilkan para Pengguna yang berada di posisi lemah dan kurang beruntung tersebut. Disertasi ini menyarankan pembentukan peraturan pelaksanaan yang lebih detail dalam UU Kejaksaan sehingga dimungkinkan pemberdayaan Jaksa Pengacara Negara guna memberikan perlindungan data pribadi.
Hasil penelitian ini menghasilkan mendorong optimalisasi penyelenggaraan perlindungan hukum terhadap data pribadi yang dikelola oleh Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia melalui pembentukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan pemanfaatan peran dan fungsi Jaksa Pengacara Negara. Penulis juga menyarankan Undang-Undang Data Pribadi untuk memberdayakan peran dan fungsi Jaksa Pengacara negara terhadap pengelolaan data pribadi dalam Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia, penulis telah merumuskan dalam bentuk time frame waktu.
Sidang ini diketuai oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dengan anggota terdiri: Promotor, Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H, Kopromotor, Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M., Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. dan anggota penguji, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Prof. Dr. Farida Patitinggi, S.H., M.Hum., Dr. Tri Hayati, S.H., M.H., Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D., Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.
Saudara R. Narendra Jatna adalah Doktor ke 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia , merupakan Doktor ke 5 (Lima) yang lulus di tahun 2022 dan Doktor ke 252 (dua ratus lima puluh dua) yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.