Sabtu, 22 Oktober 2022 – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali menyelenggarakan sidang terbuka. Promovendus tersebut merupakan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura & Administrasi Umum, Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP. Ia membahas mengenai Monopoli Alamiah dan Penerapan Doktrin Open Accsess pada Usaha Pipa Gas Bumi di Indonesia.
Dalam disertasinya, Parulian P. Aritonang menjelaskan industri Gas di Indonesia melalui pipa selama 54 tahun sejak awal pendirian nya dilakukan berdasarkan usaha Monopoli Alamiah. Namun perkembangannya kini mulai bergeser dengan tidak lagi mutlak menerapkan doktrin Monopoli Alamiah tetapi mengkoreksi dengan Monopoli Alamiah. Dalam disertasi ini mempunya 3 hal pokok permasalahan yang harus dianalisis yaitu mengenai monopoli alamiah usaha pemanfaatan pipa gas bumi berdasarkan hukum Persaingan Usaha di Indonesia, penerapan Doktrin Open Access dalam pemanfaatan gas Bumi di Indonesia dan bagaimana sebaiknya pengaturan tata niaga pipa gas Bumi di Indonesia. Analisis Monopoli itu yakni penggunaan sistem doktrin Open Access pada infrastruktur pipa gas bumi yang telah dimiliki oleh sejumlah perusahaan, terutama badan usaha milik negara yang menjadi pengelola utama. Penggunaan doktrin Open Access dinilai oleh sebagaian banyak kalangan juga pemerintah dapat mencegah praktek monopoli gas.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa Monopoli baik alamiah maupun karena keunggulan, dapat berpotensi melanggar pasal 17 UU No 5 Tahun 1999. Monopoli bisa dianggap tidak fair bagi pelaku usaha, sehingga perlu open access terhadap essential facilities. Jadi monopoli yang dilakukan mungkin tidak allocative efficient tapi bisa dynamic efficiency. Maka Indonesia harus tetap hati hati dalam menerapkan prisip Open Acess seperti Open bagi yang mempunyai fasilitas atau Trader tertentu (ukuran besar). Sehingga tidak akan menyebabkan usaha kontra produktif yakni dapat menyebabkan tidak ada pelaku usaha yang mau berinvestasi dimana pipa gas yang tersedia kini masih jauh dari layak atau cukup untuk wilayah Indonesia.
Sidang ini diketuai oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dengan anggota terdiri atas: Promotor, Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D., Ko-Promotor, Dr. Freddy Harris, S.H., LL.M., dengan anggota penguji Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr. Ir. Johny Wahyuadi M, DEA., Dr. M. Afif Hasbullah, S.H., M.Hum., Dr. Suparjo Sujadi, S.H., M.H., Dr Teddy Anggoro, S.H., M.H., Dr. Febby Mutiara, S.H., M.H.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Parulian Paidi Aritonang berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.
Parulian Paidi Aritonang adalah Doktor ke 295 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana FHUI, merupakan Doktor ke 13 yang lulus di tahun 2022 dan Doktor ke 260 yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.