Nurul Fajri Chikmawati berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pemanfaatan Bersama Sumberdaya Alam di Wilayah Pesisir Indonesia yang Berkeadilan Suatu Tinjauan Sosio-Yuridis” dihadapan Sidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang di pimpin oleh Dr. Edmon Makarim, S.H., S.Kom., LL.M dengan anggota terdiri atas Promotor Dr. Tri Hayati, S.H., M.H. Ko-Promotor Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.A dan Anggota Penguji Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.A., Prof. Dr. Rokhmin Dahuri, M.S., Dr. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H., Dr. Sudirman Saad, S.H., M.H.
Sidang Disertasi ini diselenggarakan pada hari Rabu, 17 Juli 2019 di Balai Sidang Djokosoetono, FHUI, Depok, pukul 13.00 WIB – selesai.
Wilayah pesisir merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya alam dan telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan oleh Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Secara geografis pesisir merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang memiliki kekhasan antara lain memiliki ciri-ciri fisik daratan dan ciri-ciri fisik laut. Batas ke arah daratan meliputi bagian daratan baik yang kering maupun terendam air yang masih dipengaruhi oleh sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin.
Dalam desertasinya, Nurul Fajri mengulas Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disusun sebagai arahan dalam pemanfaatan sumber daya alam pesisir dalam beberapa hal masih terdapat kelemahan. Dalam praktek muncul konflik yang bersumber dari adanya perbedaan kepentingan dari pihak pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Nurul Fajri Chikmawati menggunakan metode penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-yuridis dan dilaksanakan di 3(tiga) lokasi dengan kondisi sosial masyarakat yang berbeda, yaitu di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar-Kabupaten Banyuwangi; Kelurahan Pluit, Kecamatan Panjaringan-DKI Jakarta dan Desa Tribhuwana, Kecamatan Dawan-Kabupaten Klungkung.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dewan penguji, Nurul Fajri Chikmawati ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat sangat memuaskan.
Nurul Fajri Chikmawati lahir di Rembang, pada tanggal 12 Agustus 1964 adalah Doktor ke 266 yang dihasilkan oleh Progam Studi Ilmu Hukum, Progam Pascasajarna Fakultas Hukum UI, merupakan Doktor ke 9 (sembilan) yang lulus di Tahun 2019 dan Doktor ke 231 yang lulus setelah Progam Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.