Mustafa Fakhri berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kekuasaan Presiden Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia” dihadapan Sidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang di pimpin oleh Dr. Edmon Makarim, S.H., S.Kom., LL.M dengan anggota terdiri atas Promotor Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Ko-Promotor Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. Anggota Penguji Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Prof. Dr. Valerine J.L Kriekhoff, S.H., M.A., Dr. Fatmawati, S.H., M.H., Dr. Robby Arya Brata, S.H., M.H.
Sidang Disertasi ini diselenggarakan pada hari Selas, 16 Juli 2019 di Balai Sidang Djokosoetono, FHUI, Depok, pukul 10.00 WIB – selesai.
Dalam desertasinya, Mustafa mengulas fenomena tiada demokrasi tanpa rule of law yang ditunjukkan dalam perkebangan yang dramatis dari riuh rendahnya fenomena pemberantasan korupsi setelah runtuhnya rezim otoritarian di Indonesia. Presiden selaku pimpinan tertinggi pemegang kekuasaan eksekutif adalah aktor utama yang dipilih secara langsung yang dipercaya publik untuk memastikan proses penegakan hukum.
Mustafa menggunakan metode perbandingan konstitusi, sehingga penelitian ini menemukan bahwa kekuasaan kekuasaan presiden Indonesia sangat besar dibandingkan dengan kekuasaan presiden di 15 Negara (penganut presidentialism pada puncak teratas dari indeks persepsi korupsi versi Transparency International) yang diperbandingkan.
Pada bagian akhir, disertasi ini juga menyarankan agar presiden juga harus membentuk kebijakan yang mereformasi law enforcement agencies dengan sistem pengawasan yang terukur dan transparan sehingga dapat mencetak figure aparat penegak hukum yang berintegritas dan imparsial.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dewan penguji, Mustafa Fakhri ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat sangat memuaskan.
Dr. Mustafa Fakhri lahir di Jakarta, pada tanggal 3 Oktober 1974 adalah Doktor ke 263 yang dihasilkan oleh Progam Studi Ilmu Hukum, Progam Pascasajarna Fakultas Hukum UI, merupakan Doktor ke 6 (enam) yang lulus di Tahun 2019 dan Doktor ke 228 yang lulus setelah Progam Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.