Pada Jumat,11 Desember 2020, Aurora Jillena Meliala berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Membumikan Ekonomi Kerakyatan Melalui Bangun Hukum Nasional ” di hadapan Sidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Sidang ini diketuai oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dengan anggota terdiri atas Promotor Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H.,M.H., Ko-Promotor Prof. Sri Edi Swasono, S.E., MPIA, Ph.D., dan penguji Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Prof. Dr. Satya Arinanton, S.H., M.H., Prof. Dr. Didik Junaedi Rachbini, M.Sc., Dr. Fernando M. Manulang, S.H., M.Hum., Dr. Sidharta, S.H., M.Hum.
Sidang Disertasi ini diselenggarakan pada hari Jumat,11 Desember 2020 di Ruang S&T, Kampus UI Depok, pukul 13.30 – 14.30 WIB. Ini merupakan Sidang disertasi ketiga dengan sistem New Normal, yaitu diadakannya secara terbuka tetapi beberapa penguji menghadiri sidang tersebut melalui zoom.
Dalam desertasinya, Aurora mengemukakan pokok permasalahan menuntut tataran kajian yang berbeda namun dalam tema mengurucut yakni mengenai hukum yang berorientasi pada perekonomian yang memberdayakan rakyat. Dengan pokok permasalahan tersebut Aurora Jillena Meliala melakukan penelitian dengan menganalisa hal-hal yang bersifat refleksi akan apa yang dianggap ideal, dicitakan sebelum kemerdekaan hal-hal filosofis yang melatarbelakangi pembentukan konsitusi.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Aurora Jillena Meliala ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat sangat memuaskan.
Dr. Aurora Jillena Meliala adalah Doktor ke 271 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, merupakan Doktor ketiga yang lulus ditahun 2020 dan Doktor ke 236 yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh FHUI.