Promosi Doktor Laily Fitriani
“Desa Adat dalam Konteks Keindonesiaan: Analisis Pemerintahan Desa Adat Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”
Laily Fitriani berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Desa Adat dalam Konteks Keindonesiaan: Analisis Pemerintahan Desa Adat Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa” dihadapan Sidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang di pimpin oleh Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H.,M.H., dengan anggota terdiri atas Promotor Dr. Tri Hayati, S.H., M.H., Ko-Promotor Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si., dan Dr. Zen Zanibar, S.H., M.H., Anggota Penguji, Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Prof. Johermansyah Djohan, MA., Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si., dan Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H.
Sidang Disertasi ini diselenggarakan pada hari Jumat, 18 Januari 2019 di Balai Sidang Djokosoetono, FHUI, Depok, pukul 13.30 –. 15.30 WIB.
Dalam disertasinya, Laily Fitriani mengkaji terminologi desa adat dimana terdapat potensi jumlah yang signifikan pada wilayah komunitas adat, dibandingkan dengan total jumlah wilayah di Indonesia yakni sekitar 840 juta Ha. Sebab, dimensi manusia dan wilayah adalah kesatuan utuh yang secara normatif diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya..”
Laily Fitriani melakukan penelitian dengan metode penelitian hukum normatif yang analisis kritisnya dilakukan secara kualitatif serta bersifat deskriptif-analitis. Dengan menganalisa kedudukan desa dan desa adat dalam sistem Pemerintahan di Indonesia, implementasi Desa Adat di Sumatera Barat, Bali, dan Maluku, dan konsep Desa Adat dalam konteks keindonesiaan.
Hasil penelitian ini adalah kedudukan desa dan desa adat dalam sistem pemerintahan di Indonesia periodisasi 1948-2014 dapat dipahami berdasarkan substansi bentuk (desa dan desa adat), sumber hukum (peraturan perundang-undangan dan hukum adat), dan sistem pemerintahan (self governing community, local self government dan local state government).
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dewan penguji, Laily Fitriani ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat sangat memuaskan.
Dr. Laily Fitriani adalah Doktor ke 261 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, merupakan Doktor ke-4 (empat) yang lulus tahun 2019 dan Doktor ke 226 (dua ratus dua puluh enam) yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.