Sabtu, 2 Juli 2022 – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali melaksanakan kegiatan sidang promosi untuk Mahasiswa S3, yaitu Kukuh Komandoko. Promosi Doktor ini dilakukan secara Hybrid (Luring dan daring) melalui zoom meeting dan di Balai Sidang, Kampus FHUI, Depok.
Kukuh Komandoko merupakan mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum berhasil meraih gelar doktornya usai mempertahankan disertasinya yang berjudul “Transformasi Precautionary Principle dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan di Indonesia”.
Dalam disertasinya, Kukuh Komandoko menjelaskan bahwa negara harus mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mengantisipasi krisis. Hal inilah mengapa diperlukan suatu prinsip kehati-hatian untuk bersikap dan bertindak menghadapi krisis sistem keuangan. Dengan latar belakang belum terdapatnya kerangka hukum yang memadai dalam krisis perbankan 1998 dan krisis keuangan global 2008, disertasi ini melakukan eksplorasi terhadap Precautionary Principle dan transformasinya dalam hukum sebagai prinsip kehati-hatian untuk mengantisipasi dan menangani krisis.
Hasil penelitian ini menghasilkan bahwa sikap dengan kualitas Precautionary Principle sebenarnya telah diadopsi dan mendorong Pemerintah Indonesia melakukan tindakan-tindakan tertentu ketika menghadapi krisis perbankan 1998 dan krisis keuangan global 2008. Tidak hanya itu, sikap dan kualitas nilai Precautionary Principle juga telah bertransformasi menjadi suatu norma hukum pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016.
Sidang ini diketuai oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dengan anggota terdiri atas: Promotor, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Ko-Promotor, Dr. Bambang Kesowo, S.H., LL.M., dengan anggota tim penguji, Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., Prof. Wihana Kirana Jaya, M.Soc.Sc., Ph.D., Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M., Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.LI., Dr. Arman Nefi, S.H., M.H., dan Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Kukuh Komandoko ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan lulus meraih predikat Sangat Memuaskan.
Dr. Kukuh Komandoko adalah Doktor ke 290 (dua ratus sembilan puluh) yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia , merupakan Doktor ke 8 (delapan) yang lulus di tahun 2022 dan Doktor ke 255 (dua ratus lima puluh lima) yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.