Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali melaksanakan kegiatan sidang promosi doktor untuk dosen FHUI, yaitu Kris Wijoyo Soepandji. Promosi doktor ini dilakukan secara Hybrid (Luring dan Daring) melalui zoom meeting dan di Auditorium Kampus FHUI, pada Senin, 3 Januari 2022.
Kris Wijoyo merupakan Dosen Bidang Studi Dasar-Dasar Ilmu Hukum ini berhasil meraih Gelar Doktor usai mempertahankan disertasinya yang berjudul: “Pemahaman Kekuasaan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dalam Perspektif Serat Sesangka Jati”
Dalam disertasinya, Kris Wijoyo menjelaskan bahwa Serat Sasangka Jati sebagaimana dijelaskan oleh R. Soenarto Mertowardojo, sungguh-sungguh memiliki benang merah yang sangat mengakar terhadap peradaban dan kebudayaan Nusantara terutama masyarakat Jawa. Nilai-nilai yang terkandung dalam Serat Sasangka Jati dapat dijadikan tolok ukur untuk melihat nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa dalam kebudayaan Nusantara terdapat dominasi yang serasi antara nilai-nilai antinomis, dimana yang menonjol adalah tiga hal sebagai berikut: Komunalisme lebih dominan daripada indivualisme, Spiritualisme lebih dominan daripada materialisme, dan Romantisisme lebih dominan daripada rasionalisme.
Hasil penelitian ini menghasilkan bahwa kebudayaan Jawa sangat menentukan pola kehidupan bernegara di negara modern Indonesia. Pandangan mengenai pola kehidupan bernegara yang berdasarkan kebudayaan Jawa perlu ditemukan pemahamannya terutama dari Serat Sasangka Jati, sehingga pemahaman kehidupan bernegara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila hendaknya mencerminkan jati diri bangsa Indonesia.
Sidang ini diketuai oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dengan anggota terdiri atas: 1. Promotor : Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. (Ketua Dewan Guru Besar FHUI, Staf Khusus Wapres RI bidang Hukum) 2. Ko-promotor: Dr. Agus Brotosusilo, S.H., M.A. (FHUI). 3. Penguji: Prof. Dr. Claude Guillot (CNRS dan EHESS, Prancis), 4. Penguji: Prof. Dr. Adji Samekto, S.H., M.Hum. (UNDIP, Deputi III BPIP) 5. Penguji: Prof. Dr. Agus Aris Munandar, M.Hum. (FIB UI), 6. Penguji: Prof. Dr. dr. Budhi Setianto, SpJP(K) (FKUI), 7. Penguji: Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H. (FHUI), 8. Penguji: Budi Darmono, S.H., M.S.A., M.C.L., Ph.D. (FHUI).
Sidang promosi ini dihadiri oleh: Ny. Lulu Edi Sudrajat, Bapak S.D. Darmono, Bapak Hendarman Soepandji, Bapak Hendarji Soepandji, Bapak Budi Susilo Soepandji, Bapak Budi Wisaksono (Keluarga Prof. Sudarto UNDIP).
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Kris Wijoyo Soepandji ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan lulus meraih predikat Cumlaude.
Dr. Kris Wijoyo Soepandji adalah Doktor ke 283 (dua ratus delapan puluh tiga) yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, merupakan Doktor ke 1 (pertama) yang lulus di tahun 2022 dan Doktor ke 248 (dua ratus empat puluh delapan) yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia