Depok, 9 Januari 2025 – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor. Promovendus yang diuji adalah Iva Kasuma dengan disertasinya yang berjudul ” Kejahatan Yang Tidak Diakui: Konstruksi Sosiokultural Seksualitas Perempuan Terhadap Respons Hukum Dan Hak Otonomi Tubuh Perempuan Korban Kekerasan Seksual Dengan Modus Ingkar Janji Nikah Di Indonesia”. Acara tersebut diselenggarakan secara langsung di Balai Sidang Djokosoetono FHUI Depok.
Dalam disertasinya, Iva menjelaskan bahwa konstruksi sosiokultural seksualitas perempuan di Indonesia secara signifikan berkontribusi pada respon hukum dan masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual dalam pacaran dengan modus ingkar janji nikah. Penelitian ini menyoroti pentingnya memahami dan mengatasi bias gender dalam sistem hukum untuk meningkatkan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Iva memberikan rekomendasi langkah reformatif antara lain: membangun kesadaran dan pemahaman tentang otonomi seksualitas perempuan; mengkriminalisasi pelaku kekerasan seksual dengan modus janji nikah; peningkatan performa aparat hukum; mengoptimalkan peran unit khusus untuk penanganan kekerasan seksual; perbanyak jumlah lembaga penyediaan program pemulihan korban; kolaborasi dengan organisasi non-pemerintah; meningkatkan seruan dan kampanye sosial di berbagai platform media yang mengedepankan narasi positif tentang seksualitas perempuan dan mempromosikan kesetaraan gender.
Harapan dari semua rekomendasi itu adalah hukum yang mengkriminalisasi kekerasan seksual dengan modus janji nikah akan lebih melindungi korban dan mengadili pelaku dengan tegas. Program pemulihan yang komprehensif juga diharapkan dapat membantu korban dalam proses pemulihan fisik, psikologis, dan sosial mereka setelah mengalami kekerasan seksual.
Sidang ini diketuai oleh Dekan FHUI, Dr. Parulian P. Aritonang, S.H., LL.M., MPP dengan Promotor Prof. Dr. Sulistyowati Soewarno, S.I.P., M.A, Ko. Promotor Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Si dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H, dengan para penguji Prof. Dr. Elizabeth Kristi Poerwandari, M.Hum.; Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., Ph.D.; Dr. Febby Mutiara nelson, S.H., M.H.; Prof. Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H. dan Dr. Niken Savitri, S.H., MCL.
Dr. Iva Kasuma adalah Doktor ke 325 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, merupakan Doktor ke 2 yang lulus di tahun 2025 dan Doktor ke 290 yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
*Promosi Doktor Iva Kasuma dapat disaksikan melalui youtube FHUI dengan tautan https://www.youtube.com/live/Sn7jmYIJvXM?si=km8k0a0olhMOAj0w