Selasa, 26 Juli 2022 – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali melaksanakan sidang promosi doktor untuk mahasiswa S3, Herpie Lambiombir. Promovendus Herpie Lambiombir membahas mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Mewujudkan Kemandirian Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam disertasinya, Herpie Lambiombir menjelaskan bahwa kondisi masyarakat desa menjadi tanggunjawab kepala desa, saat ini Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki permasalahan dan isu-isu strategis yang menjadi tantangan, beberapa isu strategis masih rendahnya pemenuhan kebutuhan dsar, masih rendahnya pertumbuhan ekonomi terutama ekonomi lokal. Minimnya mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan hidup, ketimpangan kualitas infrastruktur dasar di Kecamatan dan desa serta kesiapan SDM guna menghadapi beroperasi Blok Masela. Penegasan konsep tata Kelola desa seperti yang tercantum pada UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa memberi Peluang Kepada Pemba Maluku untuk memberi apresiasi melalui pelaksaan tata Kelola Desa Administrastif serta Desa Adat lalu mengidentifikasi ataupun menginventarisir budaya lokal serta adat istiadat warga maluku.
Hasil penelitian ini menghasilkan dinamika kebijakan pada level pemerintah desa akan selalu berubah sesuai dengan kepentingan politik yang ada serta mengikuti perkembangan zaman sesuai dengan keutuhan masyarakat desa yang ada. Kebijakan desa di Indonesia sudah ada sejak masa penjajahan Belanda dan Jepang. UU dibuat setelah Indonesia Merdeka yang dapat mengatur secara eklusif maupun mandiri. Undang-Undang tersebut itu antara lain: UU Tahun 1948 No. 22 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, UU Tahun 1957 No.1 tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah, UU Tahun 1979 No. 5 tentang Pemerintahan Desa, UU Tahun 1999 No. 22 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Tahun 2004 No.32 tentang Pemerintahan Daerah sepanjang menyangkut desa mulai dari pasal 200 s.d pasasl 214 dan yang paling krusial pengaturan Desa dalam UU Tahun 1974 No.5 dengan politik hukum desentralistik desa diseragamkan, hukum mempunyai fungsi sebagai government social control sehingga desa adat pun dihilangkan berdasarkan kebijakan kesamaan dan keseragaman.
Sidang ini diketuai oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dengan anggota terdiri atas: Promotor, Dr. Tri Hayati, S.H., M.H, Ko-Promotor, Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si. dengan anggota penguji, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si., Prof. Dr. H. Hanif Nurcholis, M.Si., Prof. Dr. I. Wayan Windia, S.H., M.Si., Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H., dan Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Herpie Lambiombir berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.
Dr. Herpie Lambiombir adalah Doktor ke 296 (dua ratus sembilan puluh enam) yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, merupakan Doktor ke 14 (empat belas) yang lulus di tahun 2022 dan Doktor ke 261 (dua ratus enam puluh satu) yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.