Depok, 7 Januari 2024 – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor di Balai Sidang Djoko Soetono, Kampus FHUI. Promovendus, Artha Febriansyah mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Re-Konseptualisasi Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia.”
Dalam disertasinya, Artha menjelaskan Pencucian uang (money laundering) adalah suatu cara yang digunakan oleh para pelaku kriminal untuk menyamarkan asal-usul kekayaan ilegal dan melindungi aset mereka, sehingga aksi kejahatan yang telah mereka lakukan tidak meninggalkan jejak, guna menghindari kecurigaan dari lembaga penegak hukum. Ada beberapa hal yang menurut peneliti perlu dilakukan kajian yaitu mengenai konsep pemidanaan tindak pidana pencucian uang di indonesia, melihat implementasi pemidanaan tindak pidana pencucian uang di Indonesia serta konsep ideal pemidanaan tindak pidana pencucian uang bagi indonesia. Secara konseptual, pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang baik harusnya memfokuskan pada pemulihan akibat kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh adanya kejahatan. Apalagi Tindak Pidana Pencucian Uang adalah perbuatan yang buruk (mala inse), karena adanya iktikad buruk untuk menyembunyikan hasil kejahatan agar bisa dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Berdasarkan beberapa putusan pengadilan yang telah dianalisis, peneliti menemukan putusan pengadilan yang kasus kejahatan asalnya adalah tindak pidana korupsi, namun pelakunya divonis dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan tidak ada hukuman dendanya.
Hasil penelitian ini menemukan bahw konsep pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ideal menurut peneliti adalah pemidanaan yang mengedepankan kemanfaatan dan proporsionalitas. Hal itu dilakukan dengan memfokuskan pada, penentuan tingkat kesalahan, memperhatikan kerugian dan/atau dampak kerugian yang ditimbulkan dan juga menerapkan perampasan aset hasil kejahatan dan turunannya. Hal ini sejalan dengan tujuan dari pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang utamanya adalah mengejar hasil kejahatan (follow the money) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 (yang lebih berfokus pada hasil kejahatan) dan juga termaktub dalam konsideran Menimbang huruf a Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang No. 8 tahun 2010.
Sidang ini diketuai oleh Wakil Dekan I FHUI, Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D dengan anggota terdiri atas: Promotor, Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., Kopromotor, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M. dan anggota penguji Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D., Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H., Patricia Rinwigati, S.H., MIL., Ph.D., Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum., Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Artha berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.
Dr. Artha Febriansyah adalah Doktor ke 309 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, merupakan Doktor ke 1 yang lulus di tahun 2024 dan Doktor ke 274 yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh FHUI. (Humas/aniapr)