Depok, 6 Januari 2024 – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor di Balai Sidang Djoko Soetono, Kampus FHUI. Ari Wahyu Hertanto yang dalam kesehariannya merupakan Dosen FHUI berhasil meraih Gelar Doktor usai mempertahankan disertasinya yang berjudul: “Rekonseptualisasi Konstitusionalitas Manusia Lanjut Usia: Suatu Tinjauan Teori Hukum.”
Dalam disertasinya Ari Wahyu Hertanto menjelaskan Eksistensi manusia merupakan unsur terpenting dalam bidang hukum dan kenegaraan. Mereka
berkontribusi besar terhadap pertumbuhan dan perkembangan suatu bangsa. Semua manusia pada akhirnya akan mengalami penurunan kapasitas fisik dan psikologis secara bertahap akibat penuaan. Menurut laporan terbaru Badan Pusat Statistik, terdapat 29,3 juta lanjut usia di Indonesia. Angka tersebut setara dengan 10,82% dari total penduduk. Untuk mengantisipasi kondisi demografi tersebut, pemerintah sudah seharusnya menjamin kesejahteraan lanjut usia sesuai dengan amanat UUD 1945. Namun UUD 1945 tidak secara khusus mengatur konsep “manusia lanjut usia”. Manusia yang dianggap subjek hukum berdasarkan UUD 1945 disebut sebagai “warga negara”. Konsep “manusia lanjut usia” hanya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Hasil penelitian bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan sosial dan hukum yang memadai kepada manusia lanjut usia, namun belum memahami hekekat manusia lanjut usia sebagai subjek hukum secara keseluruhan. Hal ini ditunjukkan dengan digunakannya konsep “Lanjut Usia Potensial” dan “Lanjut Usia Non Potensial” dalam ketentuannya. Oleh karena itu, diperlukan kajian dalam lingkup teori hukum yang lebih mendalam mengenai manusia lanjut usia sebagai subjek hukum secara keseluruhan. Penelitian ini bermaksud menjawab bagaimana manusia lanjut usia dipandang secara teoretis sebagai subjek hukum, bagaimana UUD 1945 mengatur manusia lanjut usia sebagai subjek hukum secara keseluruhan, dan bagaimana konsep warga lanjut usia dimaknai secara kritis sebagai bentuk rekonseptualisasi.
Sidang ini diketuai oleh Wakil Dekan I FHUI, Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D dengan anggota terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Kopromotor, Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.A., Budidarmono, S.H., M.S.A., M.C.L., Ph.D. dan anggota penguji, Prof. Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H. Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum., Dr. E. Fernando M. Manullang, S.H., M.Hum., Dr. Fatmawati, S.H., M.H., Dr. Endyk M. Asror, S.H., M.H.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Ari Wahyu berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.
Dr. Ari Wahyu Hertanto adalah Doktor ke 311 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, merupakan Doktor ke tiga yang lulus di tahun 2024 dan Doktor ke 276 yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh FHUI. (Humas/aniapr)