Depok, 10 Januari 2024 – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor di Balai Sidang Djoko Soetono, Kampus FHUI. Promovendus, Ahsanul Minan mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Sistem Pertanggungjawaban Kepala Daerah Di Indonesia Dalam Era Reformasi.”
Disertasi ini mengkaji sistem pertanggungjawaban kepala daerah di Indonesia dalam era reformasi. Norma hukum tentang sistem pertanggungjawaban kepala daerah di Indonesia pada era reformasi semakin kabur, terutama sejak diberlakukannya sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Kepala daerah, di satu sisi, lebih cenderung bertanggung jawab kepada pemerintah pusat dibandingkan kepada masyarakat di daerah, sedangkan di sisi lain, pertanggungjawaban ini hanya berbentuk laporan, tanpa disertai mekanisme evaluasi dan pemberian penghargaan atau sanksi yang memadai dari aktor pertanggungjawaban, baik Pemerintah Pusat, DPRD, maupun masyarakat. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan kajian yuridis normatif, perbandingan dan sejarah norma, dengan mendasarkan analisa pada teori good governance, teori kedaulatan, teori desentralisasi dan otonomi daerah, teori pertanggungjawaban serta teori pemilu recall. Data penelitian berupa data sekunder yang mencakup bahan hukum dan bahan nonhukum.
Temuan penelitian ini adalah: pertama, sistem pertanggungjawaban kepala daerah diperlukan untuk memperkuat demokrasi lokal dan harus memenuhi standar, answerability, responsiveness dan enforceability. Kedua, norma pengaturan tentang sistem pertanggungjawaban kepala daerah tidak selaras dengan jenis pemerintahan daerah yang asimetris, kedudukan Gubernur yang berbeda dengan Bupati/Walikota, model pengisian jabatan kepala daerah, serta kurang memenuhi prinsip-prinsip pertanggungjawaban, terutama prinsip enforceability. Ketiga, dalam prakteknya, pertanggungjawaban kepala daerah kurang efektif, namun pemerintah pusat dan masyarakat membuat beberapa inisiatif untuk mendorong pertanggungjawaban lokal. Keempat, Idealnya, sistem pertanggungjawaban kepala daerah di Indonesia dibuat dalam bentuk asimetris, model pertanggungjawaban disesuaikan dengan jenis daerah (otonom, otonomi khusus, dan istimewa), kedudukan kepala daerah dan sistem pemilihan kepala daerahnya.
Sidang ini diketuai oleh Wakil Dekan I FHUI, Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D dengan anggota terdiri atas: Promotor, Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Kopromotor, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A dengan anggota penguji Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si., Prof. Dr. Tri Hayati, S.H., M.A., Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.A., Dr. Fatmawati, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Fitra Asril, S.H., M.H.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Ahsanul Minan berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.
Dr. Ahsanul Minan adalah Doktor ke 312 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, merupakan Doktor keempat yang lulus di tahun 2024 dan Doktor ke 277 yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh FHUI. (Humas/aniapr)