Depok, 6 Januari 2024 – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor di Balai Sidang Djoko Soetono, Kampus FHUI. Promovendus, Afdhal Mahatta mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penataan Sistem Rekrutmen dan Periodisasi Masa Jabatan Hakim Konstitusi Sebagai Upaya Pemenuhan Jaminan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Menurut UUD Tahun 1945.”
Dalam disertasinya, Afdhal menjelaskan Sistem rekrutmen dan periodisasi masa jabatan hakim merupakan aspek yang sangat penting pada lembaga kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi. Saat ini, mekanisme rekrutmen dan periodisasi masa jabatan hakim konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, pengaturan mekanisme rekrutmen hakim konstitusi diserahkan kepada lembaga pengusul sehingga memberikan fleksibilitas tinggi yang dapat ditafsirkan secara bebas oleh lembaga yang mengusulkan hakim konstitusi tanpa adanya standar yang jelas. Di samping itu, pengaturan masa jabatan hakim konstitusi perlu ada reformulasi untuk menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Tulisan ini dihasilkan melalui penelitian normatif dengan metode kualitatif yang menjadikan sumber-sumber hukum sebagai landasan utama.
Hasil penelitian ini menemukan Kesimpulan yang didapatkan adalah (1) Ketiadaan standar bagaimana seleksi harus dilakukan oleh tiap institusi dan dilakukan dengan cara-cara yang berbeda antar institusi, menimbulkan keraguan terhadap pemenuhan jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. (2) Melalui studi komparatif dengan negara lain, memperlihatkan bahwa kemerdekaan kekuasaan hakim memiliki hubungan yang tidak bisa dipisahkan dari sistem pengangkatan, seleksi hakim, dan masa jabatan sehingga dibutuhkan proses yang baik agar terwujudnya imparsialitas, integritas, dan kemerdekaan hakim. (3) Proses rekrutmen Hakim Konstitusi harus diatur tersendiri dalam UU Mahkamah Konstitusi. Perbaikan proses rekrutmen Hakim Konstutisi dapat dilakukan dengan melibatkan Panel Ahli. Panel Ahli diarahkan untuk menjamin transparansi rekrutmen hakim konstitusi yang berintegritas.
Sidang ini diketuai oleh Wakil Dekan I FHUI, Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D dengan anggota terdiri atas: Promotor, Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Kopromotor, Dr. Maria Farida Indrati S., S.H., M.H., Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H. dan anggota penguji, Dr. Bagir Manan, S.H., MCL., Dr. Bintan R. Saragih, S.H., Jufrina Rizal, S.H., M.A., Fatmawati, S.H., M.H., Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Maruarar Siahaan, S.H., M.H.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Artha berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.
Dr. Afdhal Mahatta adalah Doktor ke 310 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, merupakan Doktor ke dua yang lulus di tahun 2024 dan Doktor ke 275 yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh FHUI. (Humas/aniapr)