Kuliah Umum Hukum Administrasi Negara menghadirkan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI) dengan topik “Hukum Administrasi Negara dalam Perkembangan dan Penerapannya di Indonesia” Kampus FHUI, Depok. Kuliah Umum ini dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan, Dr. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M. dan Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara, Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H.
Selama perkuliahan, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. merasa senang dapat hadir ditengah-tengah mahasiswa, “Senang sekali saya bisa berada disini untuk berdiskusi dan berdialog tentang perkembangan hukum administrasi.” ujar Prof. Dr. Zudan Arif.
Dalam suatu negara jika tidak ada hukum yang membatasinya, maka bisa saja negara itu jua akan terbang bebas, semaunya. Diperlukan hukum administrasi negara untuk membatasi kebebasan negara itu dalam bertindak. Keberadaan hukum administrasi negara dianggap dapat membatasi kewenangan dari lembaga yang menjalankan ketatanegaraan ini, agar tak sewenang-wenang dalam bertindak di lapangan pemerintahan.
“Saya mengambil satu titik dimana terjadi perubahan yang sangat mendasar perkembangan yang demikian cepat dalam bidang hukum administrasi yaitu ketika melakukan disentralisasi.” lanjutnya
Dalam konteks hukum administrasi negara, ketika menikah sirih tidak dicatat oleh negara itu termasuk urusan pribadi seseorang karena belum tercatat oleh negara. Tetapi jika seseorang menikah lalu mendatangi KUA kemudian terbitlah buku nikah disitulah hukum administrasi negara.
“Jadi hukum administrasi negara adalah hubungan hukum yang sangat luas masuk dari hubungan keperdataan sampai hubungan penuh antara negara dengan warga negara.” tambah Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.
Kuliah umum Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. mengenai hukum administrasi negara dalam perkembangan dan penerapannya di Indonesia berlangsung selama dua jam.