POLEMIK PERNIKAHAN DINI: Pandangan Hukum, Psikologi, Kesehatan dan Ketahanan Keluarga
Bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional yang bertemakan: “POLEMIK PERNIKAHAN DINI: Pandangan Hukum, Psikologi, Kesehatan dan Ketahanan Keluarga” pada Kamis, 5 Juli 2018 di Auditorium Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok
Menghadirkan Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA. (Wakil Ketua MPR RI) sebagai pembicara utama.
Seminar nasional ini mengupas mengenai permasalahan pernikahan dini di Indonesia menurut pandangan hukum, psikologi, kesehatan dan ketahanan keluarga. Diskusi ini menghadirkan lima narasumber yaitu Dr. Akhmad Budi Cahyono, SH., M.H. (Dosen Hukum Perdata, FH UI), Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si (Guru Besar Ketahanan Keluarga, IPB, Bogor), Dr. Bagus Riyono, MA (Dosen Psikologi UGM, Yogjakarta), Dr. Murod, Sp.O.G (K), MM (Pemerhati Masalah Remaja), dan Neng Djubaedah, S.H., M.H., Ph.D. (Dosen Hukum Islam, FHUI) dengan di moderatori oleh
Dr. Yeni Salma Barlinti, S.H., M.H. (Dosen Hukum Islam, FH UI).
Menurut hasil penelitian yang dilakukan BKKBN pada tahun 2014, 46 persen atau setara dengan 2,5 juta pernikahan yang terjadi di setiap tahun di Indonesia mempelai perempuannya berusia antara 15 sampai 19 tahun. Bahkan 5% diantaranya melibatkan mempelai perempuan yang berusia di bawah 15 tahun.
Tingginya angka pernikahan dini di Indonesia menimbulkan berbagai permasalahan yang berdampak pada faktor biologis, sosial, dan psikologis serta program reproduksi. Karena dilakukan pada usia muda, seringkali organ reproduksi perempuan belum siap, sehingga bisa menyebabkan kesakitan, trauma seks berkelanjutan, pendarahan, keguguran, bahkan sampai yang fatal, kematian ibu saat melahirkan.
Ada beberapa faktor terjadinya pernikahan dini salah satunya faktor budaya dan tradisi. Selain itu, rendahnya tingkat pendidikan sehingga tidak mengerti apa saja dampak dari pernikahan dini. Terlebih, mayoritas kasus pernikahan dini ini kerap terjadi di kalangan masyarakat kelas bawah, dimana sulitnya akses pendidikan dan juga minimnya perhatian orang tua terhadap pentingnya pendidikan.
Faktor lain yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan usia dini ialah pergaulan bebas yang berdampak pada maraknya perilaku seks bebas di kalangan remaja. Perilaku ini terjadi karena dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal yang saling berkesinambungan.
Menurut Neng Djubaedah, S.H., M.H., Ph.D. pernikahan dini terjadi tidak hanya karena pendidikan seks yang kurang dan pergaulan bebas namun karena nilai-nilai agama dan moral tidak ditekankan kepada generasi muda. Remaja tidak hanya membutuhkan pendidikan formal namun juga membutuhkan pendidikan mengenai nilai-nilai agama dan moral.
Dr. Murod, Sp.O.G (K), MM menambahkan bahwa pernikahan adalah solusi namun pernikahan perlu dikelola secara multidimensional karena pernikahan adalah bibit keluarga yang merupakan fondasi peradaban.