"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Polemik Masalah Illegal Fishing di Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Polemik Masalah Illegal Fishing di Indonesia

Polemik Masalah Illegal Fishing di Indonesia

“Melawan mafia tidak dapat dilakukan secara normatif tetapi harus dengan cara yang keras” ucap Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam kuliah umum pada Selasa (17/10) di ruang Auditorium Djokosoetono Fakultas Hukum UI.Susi-susi-1-1-300x200“Satu dari tiga anak di Indonesia mengalami stunting”, ucap wanita kelahiran Pangandaran tersebut.

Hal ini menandakan kualitas masyarakat di Indonesia menurun, salah satu penyebabnya kekurangan asupan protein yang berasal dari ikan.

Memang aneh ketika mendengar kekayaan laut di Indonesia yang melimpah, tapi faktanya hanya mitos.

Kejadian ini dikarenakan kekayaan laut yang dicuri secara diam-diam oleh kapal milik asing yang tentunya melanggar peraturan nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan di Indonesia.

Indonesia tidak bisa tinggal diam dan harus aktif memberantas illegal fishing dengan cara penenggelaman dan beberapa larangan lainnya.

Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah yang melanggar peraturan Indonesia.

“Ijinnya 1300 tapi jumlah di laut lebih dari itu. Satu pemain dapat membawa 10 atau lebih kapal”, ucap Susi.

Dengan mudahnya kapal asing masuk kewilayah Indonesia dengan ketidaksesuaian jumlah yang ada di laut dan di ijin yang terdata.

Berbagai kasus penangkapan ikan secara illegal tercatat, mulai dari penangkapan ikan dengan trawl/pukat harimau yang penangkapannya menggunakan kapal-kapal bermuatan besar.

Akibatnya, terjadi overfishing atau penangkapan berlebih di sebagian besar perairan Indonesia.

Selain itu, modus memberdayakan kapal lokal dan ABK dari berbagai negara untuk mengambil ikan di laut Indonesia dan dibawa keluar zona untuk melakukan transshipment kekapal milik asing juga banyak terjadi.

Semua kasus penangkapan ikan ini Menteri Susi katakan sebagai transnational organized crime.

Hal ini ditambah dengan pelaku penangkapan illegal yang merupakan pejabat, aparat, dan birokrat yang bertugas menjadi backing atau pelindung kapal-kapal illegal fishing.

Oleh karena itu, perlunya hukum perikanan yang kuat, yang memiliki keberpihakan terhadap prinsip kedaulatan negara, keberlangsungan ekosistem dan kesejahteraan rakyat.Susi-susi-1-2-300x200

Penulis: Raden Dimas Aryo

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI