SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai yang mencakup penilaian prestasi kerja pegawai FHUI selama satu tahun.
SKP diperlukan oleh setiap pegawai anatara lain untuk :
- Syarat pengajuan kenaikan pangkat atau jabatan.
- Pengurusan pensiun.
- Pengurusan tugas belajar atau ijin belajar.