Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengadakan kegiatan Pengabdian Masyarakat (Pengmas) yang bertemakan Implementasi Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Kesehatan Bagi Pengajar, Wali, dan Anak yang diadakan di Sekolah Masjid Terminal (Master).
Person in Charge, Niken Afifah Yudhakinanti mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi salah satu tridarma UI, yaitu pengabdian masyarakat.
“Alasan kami mengadakannya di Sekolah Master karena dekat dan merupakan sekolah informal. Jadi menurut kami juga tepat sasaran,” tutur Niken kepada Radar Depok, Minggu (15/11).
Acara yang diadakan mulai pukul 10.00 wib hingga pukul 15.00 terdiri dari dua sesi. Sesi pertama membahas tentang UU Perlindungan Anak, dan sesi kedua terkait UU Kesehatan Anak.
“Kami menghadirkan seorang pembicara dari masing-masing sesi, yaitu dosen kami,” jelasnya.
Dia kembali mengutarakan, sasarannya kepada Sekolah Master adalah karena ingin anak-anak di Sekolah Master mengerti dan paham akan hak-hak mereka sebagai anak. Berangkat dari anak-anak yang sekolah di sini, mereka kebanyakan anak jalanan.
“Kami ingin anak ini memiliki hak yang terpenuhi dari semua aspek. Seperti orangtua atau wali, pemerintah, lembaga, dan lainnya. Jadi, mereka akan menjadi tanggungjawab bersama,” paparnya.
Walaupun acara yang diadakan tidak lama, dia berharap anak-anak lebih paham dengan apa yang telah disampaikan para pembicara dan lebih peduli akan kepentingan serta hak-hak mereka.
“Walaupun acara ini sederhana, kami ingin anak-anak paham dengan apa yang kami sampaikan,” tutupnya.
Sementara itu, salah satu peserta Tuti Wahyuni yang juga siswa di Sekolah Master jenjang SMA mengaku, menjadi lebih tahu banyak jenis hokum serta fungsinya dari masing-masingnya.
“Menjadi lebih tahu fungsi hukum, dan ternyata ada porsinya masing-masing. Saya merasa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi anak seusia saya. Semoga acara ini bisa diadakan lagi dengan waktu yang lebih panjang,” ujarnya singkat. (rd/cr3)
Sumber: https://www.radardepok.com/2020/11/sekolah-master-dapat-pelajaran-uu-perlindungan-dan-kesehatan/2/