Jakarta (Antara) – Pakar hukum tata negara Hikmahanto Juwana mengatakan pengambilan kebijakan soal Bank Century berkaitan dengan risiko sehingga evaluasi terhadap kebijakan di masa lalu tidak bisa dilakukan dengan kacamata hari ini.
“Evaluasi atas kebijakan harus berdasar situasi dan kondisi ketika kebijakan diambil. Kalau dengan kacamata hari ini, kebijakan yang diambil bisa dinilai salah semua,” kata Hikmahanto Juwana dihubungi di Jakarta, Selasa.
Hikmahanto mengatakan evaluasi terhadap sebuah kebijakan dapat menghasilkan sebuah penilaian berupa benar atau salah. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bisakah pengambil kebijakan dikenai sanksi pidana.
Menurut guru besar bidang hukum Universitas Indonesia itu, kebijakan dan keputusan berikut pelakunya masuk dalam ranah hukum administrasi negara yang dibedakan dengan hukum pidana yang mengatur sanksi atas perbuatan kejahatan.
“Pada prinsipnya kesalahan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan tidak dapat dipidana. Dalam hukum administrasi negara tidak dikenal sanksi pidana,” tuturnya.
Hikmahanto mengatakan sanksi yang dikenal dalam hukum administrasi negara antara lain teguran baik lisan maupun tertulis, penurunan pangkat, demosi dan pembebasan dari jabatan, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan.
Namun, menurut Hikmahanto, seorang pengambil kebijakan dapat dipidana apabila memenuhi tiga hal. Pertama kebijakan dari pejabat yang bermotifkan kejahatan internasional atau pelanggaran hak asasi manusia berat seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan perang agresi.
Kedua, kesalahan dalam pengambilan kebijakan yang secara tegas telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Hikmahanto mencontohkan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memungkinkan pejabat yang mengeluarkan izin di bidang pertambangan dipidana apabila bertentangan dengan aturan tersebut.
Ketiga, adalah kebijakan serta keputusan yang bersifat koruptif atau pengambil kebijakan dalam mengambil kebijakan serta keputusan bermotifkan kejahatan.
“Ada kebijakan yang diambil dalam kondisi normal, ada pula yang abnormal dan berisiko. Pentingnya bagi penegak hukum memperoleh data, fakta dan informasi dari berbagai pihak supaya dapat merekonstruksi situasi dan kondisi ketika kebijakan soal Bank Century diambil,” katanya.
Sebelumnya, terkait kasus Bank Century, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kebijakan tidak dapat diadili. Namun, implementasi yang menyimpang dari sebuah kebijakan dapat dipidanakan.(tp)
Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional FHUI
Dari Antara (Yahoo Id) Selasa, 11 Maret 2014