Pulau Lombok sebagai destinasi wisata dunia kembali dipromosikan setelah Pemerintah Republik Indonesia membangun Kawasan Wisata Mandalika di Lombok Selatan, sekaligus menetapkan wilayah Mandalika menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Pada akhir tahun 2021, pariwisata di Pulau Lombok kembali bangkit dengan hadirnya Pertamina Mandalika International Street Circuit (Sirkuit Internasional Mandalika). Untuk mengantisipasi proyeksi peningkatan jumlah wisatawan asing maupun lokal di Lombok menjelang ajang laga balap sepeda motor nomor 1 di dunia Moto GP, Pemerintah Pusat dan Provinsi mempersiapkan infrastruktur dan sarana bagi wisatawan, salah satu yang terpenting ialah fasilitas dan pelayanan kesehatan.
Pasca pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak awal 2020, isu kesehatan menjadi isu utama penghambat sektor pariwisata. Penularan Covid-19 melalui droplet udara dari manusia ke manusia di area padat objek wisata seperti pantai, sirkuit, hotel, restoran dan pusat perbelanjaan menjadi kekhawatiran utama wisatawan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, tenaga medis, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengambil langkah-langkah pencegahan dan pelayanan jika dibutuhkan.
Selain Covid-19, traveller diseases atau penyakit pelancong juga menjadi ancaman kesehatan bagi para wisatawan khususnya wisatawan asing, penyakit yang meliputi ganggunan pencernaan hingga infeksi saluran pernafasan menjadi tantangan bagi dokter, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah wisata. Untuk mengantisipasi hal tersebut dibutuhkan suatu pelayanan kesehatan terpadu yang mudah diakses oleh wisatawan, serta upaya-upaya pencegahan.
Langkah-langkah pencegahan dan pelayanan tidak hanya dilakukan melalui pengetatan protokol kesehatan, ketentuan screening dan persiapan pelayanan isolasi Covid-19. Pembangunan fasilitas dan penambahan jumlah sumber daya manusia, namun juga perlu dilakukanya sistem pelayanan terintergrasi untuk menjamin pelayanan optimal, cepat dan efisien, salah satunya melalui platform digital. Pelayanan kesehatan dan medis secara digital tentu bukan dua hal yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Telemedicine, telekonsultasi dan layanan e-health sudah menjadi bagian sehari-hari masayrakat Indonesia.
Dengan adanya pelayanan kesehatan dan medis berbais digital ini, justru tantanganya terletak pada SDM kesehatan dan medis untuk beradaptasi pada sistem kesehatan 4.0 ini. Dokter, perawat, fasilitas pelayanan kesehatan serta teanga kesehatan lainnya diharap mampu untuk menggunakan, memanfaatkan serta memahami peraturan atau hukum seputar sistem kesehatan 4.0. diantaranya seperti rekam medis elektronik, informed consent secara elektronik dan perlindungan data pribadi pasien.
Selain itu tenaga medis, kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan juga harus memahami aspek hukum terutama terkait batasan layanan medis dan kesehatan 4.0. Sistem kesehatan 4.0 akan menjadi tulang punggung penyediaan pelayanan kesehatan dan medis terintergrasi bagi para wisatawan, serta mendukung masa depan pengembangan sektor pariwisata Pulau Lombok dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Guna memberikan peningkatan kapasitas dan pengetahuan hukum bagi tenaga medis, tenaga kesehatan serta sumber daya manusia fasilitas pelayanan kesehatan di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dipimpin oleh Bapak Wahyu Andrianto, menggelar kegiatan workshop dan penyuluhan gratis bagi ratusan tenaga medis, kesehatan dan pegawai fasilitas pelayanan kesehatan Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pada awalnya, kegiatan kami berlangsung selama satu hari (fullday) yang dilaksanakan secara hybrid offline dan online dengan bertempat di Amarsvati Luxury Resort and Villas, Malimbu, Lombok Utara. Namun, pada hari Senin, 6 Desember 2021, saat Tim sampai di Lombok, terjadi keadaan Force Majeure (keadaan kahar) yaitu banjir yang menggenangi akses jalan satu satunya menuju Lombok Utara dan adanya arahan dari pihak Kepolisian dan BNPB bahwa semua perjalanan darat ke arah Lombok Utara diberhentikan, mengakibatkan Tim terjebak dan tidak dapat menjangkau lokasi acara. Dengan segala pertimbangan keamanan dan keselamatan, Pelatihan dan Workshop diganti dengan metode workshop seluruhnya via Online (Zoom Meeting) pada tanggal dan waktu yang sama, yaitu Selasa, 7 Desember 2021 pukul 09.00 – 15.00 WITA.
Bapak Wahyu yang juga sehari-hari menjabat sebagai dosen dan penanggungjawab mata kuliah hukum kesehatan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menenkankan bahwa pembekalan pengetahuan dan pemahaman seputar hukum, khususnya hukum kesehatan dan telematika, adalah penting guna mendukung pelayanan kesehatan dan medis di era 4.0 ini. Jangan sampai pelayanan kesehatan menjadi terhambat bukan dikarenakan kemudahan akses melalui digital, namun diakrenakan munculnya permasalahan hukum dan sengketa medis antara dokter dan pasien, tenaga kesehatan dengan pasien, fasilitas pelayanan kesehatan dengan pasien atau antar tenaga medis dan tenaga kesehatan, seputar persoalan penyimpanan dan pembukan data pribadi, privasi pasien, rahasia kedokteran, dan sengketa informed consent.
Kegiatan workshop dan pelatihan berujudul “Peningkatan Kompetensi Tenaga Medis dan Kesehatan Terhadap Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan 4.0 Serta Antisipasi Traveller Diseases dalam Rangka Mendukung Peningkatan Pariwisata Lombok NTB” turut diisi oleh beberapa narasumber yang ahli pada bidangnya yaitu, dr. Mahesa Pranadipa Maikel, M.H. (Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), dr. Muhammad Alkaff, Sp.PD (Dokter Ahli Penyakit Tropical and Traveller Diseases), Dr. Najab Khan, S.H., M.H., (Senior Lawyer/Legal Adviser Rumah Sakit), Zahrashafa Putri Mahardika, S.H.,M.H. (Dosen Pengajar Mata Kuliah dan Peneliti Hukum Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
Di akhir sesi pemaparan terkait hukum kesehatan 4.0. kegiatan workshop dan pelatihan ini yang juga didukung oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Kesehatan Indonesia (APSKI) dan kantor hukum spesialis hukum kesehatan, Baskara & Partners Lawfirm. Sesi ini berisi memberikan penyuluhan kepada peserta terkait penyelesaian sengketa kesehatan dan medis secara alternatif melalui mediasi dan juga melalui litigasi. Bapak Rayi Baskara, S.H, selaku Managing Partner Baskara&Partners dan Muhammad Rizky Zaenuddin, S.H. selaku Senior Associates APSKI, mengutarakan bahwa dokter, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan tidak perlu khawatir jika menghadapi gugatan hukum. Acara tersebut dimoderatori oleh Djarot Dimas Achmad Andaru, S.H., M.H., Dosen Pengajar dan Peneliti Senior Center for Health Law And Policy Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ditulis oleh Dania Rizky Nabilla Gumilar, Mahasiswa dan Peneliti Unit Riset Hukum Kesehatan FHUI